Tower tanpa izin milik telkomsel
Muara Enim,(bpc)
Disinyalir belum mempunyai izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muaraenim, melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan pembangunan tower yang diduga milik provider Telkomsel, tepatnya di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim,kabupaten muara enim,Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Khairlani Warga Masyarakat setempat pada saat dibincangi oleh wartawan(12/6/2014)mengatakan"Dari pengamatan di lapangan, tampak di lokasi pembangunan berserakan besi-besi untuk pembangunan tower dan beberapa pondasi tower sudah dicor. Namun anehnya tidak ada satu pekerjapun yang terlihat, malah hanya ada garis police line milik Sat Pol PP Muaraenim, yang mengelilingi lokasi pembangunan tower.
"Kami kurang tau pasti ini tower siapa, namun informasinya milik Telkomsel," tukasnya.
Kasat Pol PP Muaraenim Riswandar SH MH, membenarkan jika yang menyegel dan menghentikan pembangunan tower di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, tersebut adalah pihaknya. Sebab diduga kuat dalam pembangunan tower tersebut belum mempunyai izin dari Pemkab Muaraenim.
"Kita akan segel sampai mereka mengurus izinnya," pungkas Riswandar.
Sedangkan menurut SPP Sub BO (Branch Office) Telkomsel Muaraenim, Sugiantoro, mengaku sepengetahuan dirinya, saat ini, Telkomsel tidak ada lagi membangun tower sendiri, tetapi menggunakan jasa pihak ketiga (vendor). Karena ribet terutama urusan perizinan. Untuk masalah tekhnisnya kita tidak tahu, sebab di Muaraenim hanya melayani penjualan dan keluhan konsumen. Untuk masalah tekhnis seperti tower, itu wewenang Telkomsel di Lahat.
"Silahkan saja bapak hubungi Telkomsel Lahat atau di Palembang,"
Menurut Kepala Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Muaraenim Alfarizal SH MH melalui Kabid Perizinan H Haris Munandar SE MSi didampingi Kasubid Administrasi Perizinan Aidil Fitri, hingga sampai saat ini, pihaknya belum mengeluarkan izin untuk pembangunan tower di Desa Muara Lawai tersebut. Begitupun, pihak yang mendirikan tower tersebut juga belum mengurus izin. Mengenai masalah ada penyegelan, pihaknya belum tahu.
Namun jika memang ada yang menyalahi Perda, tentu yang bertanggungjawab dan berwenang dalam melakukan penegakan Perda adalah Sat Pol PP Muaraenim.
Aidil juga menambahkan"Jika belum ada izin,kami kira sama saja illegal".ujarnya.(Ps)
Powered by Telkomsel BlackBerry®