Minggu, 31 Agustus 2014

BERITA TERAS POS

Tahun 2015 Jumlah Perangkat Desa Dipangkas

teRaspos - Jumlah perangkat desa di setiap desa bakal dipangkas, menyusul pemberlakuan UU Desa tahun 2015.
Bupati Boyolali Seno Samodro mengatakan bahwa pemangkasan tersebut sesuai amanat UU tersebut, dengan jumlah Perdes hanya dibatasi tiga orang/ desa.
"Untuk itu, Pemkab Boyolali mewacanakan seleksi ulang Perdes yang ada saat ini," kata Bupati Boyolali Seno Samodro, Minggu (31/8).
Menurut dia, hingga kini banyak masyarakat yang memahami UU Desa sepotong-sepotong. Utamanya, adanya aliran dana dari pusat ke desa Rp 1 miliar lebih. Padahal, di UU Desa tersebut diatur dengan tegas bahwa jumlah Perdes dibatasi hanya tiga orang saja.
"Yang banyak orang tahu itu hanya Rp 1 miliar untuk satu desa, tetapi sesuai UU itu jumlah Perdesnya hanya tiga orang."
Imbasnya, jumlah Perdes pun harus dikurangi. Padahal, saat ini di masing-masing desa jumlah Perdes berkisar 7-10 orang. Terkait ini, pengurangan Perdes akan dilakukan agar jumlahnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian, menurut dia, pihaknya mewacanakan pengurangan Perdes dengan melalui sejumlah tes. Nantinya, tiga orang Perdes yang lolos seleksi akan tetap menjabat, sementara yang tidak lolos diberhentikan dengan hormat dan diberikan pesangon.
"Diantaranya yakni jenjang pendidikan hingga batas pencalonan Kades yang saat ini boleh tiga kali." (*)
Reporter: Faiq Hidayat

Powered by Telkomsel BlackBerry®
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook