Penukal, BP
![]() |
| Beri (18) dan Edi Setiawan (19) |
Pihak
keluarga tersangka Beri bin Suari (18) dan Edi Setiawan bin Mat Sohar (19), warga
desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, memprotes Mapolsek Penukal
Abab atas penangkapan kedua tersangka.
Pasalnya,
dalam kasus pencurian yang diduga dilakukan kedua tersangka tersebut dan
diungkapkan oleh kedua orang tua tersangka yakni Suari (40) dan Mat Sohar (47),
bahwa dalam kasus pencurian sebuah alat semprot ilalang 1 unit dari sebuah
gudang milik Camat Penukal kabupaten PALI tersebut, ternyata menurut pengakuan
kedua anaknya itu yang disampaikan kepada orangtuanya ini kepada pers, justru
aktor utamanya adalah keponakan sang Camat itu sendiri yakni bernama Sopi (18),yang
telah mengkambing hitamkan kedua tersangka.
“Saya
tidak terima dengan penangkapan putra saya yang telah dilaporkan oleh Camat ke
pihak Mapolsek Penukal Abab, anak saya itu justru tidak tahu jika alat semprot
ilalang 1 unit yang dibawa keponakan Camat yakni Sopi tersebut ternyata barang
curian dari gudang kebun milik Camat, lalu mereka diajak keponakan Camat
tersebut untuk menjualnya ke pak Adi selaku penadah dan dibelinya Rp.150 ribu. Namun
anehnya kala itu pihak Mapolsek pada tgl 22 Oktober 2014 atas laporan dari sang
Camat Penukal ini, anak saya justru ditangkap dan dijebloskan dalam penjara, justru
keponakan Camat si Sopi yang aktor utamanya, maupun pihak penadah barang
tersebut tidak diproses dan hanya dijadikan saksi saja,” Cetus orangtua Beri yang
menganggap ada ketidakadilan dalam kasus ini.
Hal
sama juga diungkapkan orangtua Edi Setiawan, Mat Sohar yang menilai dalam kasus
tersebut ada dugaan tebang pili. Ia juga memprotes kala penangkapan anaknya
oleh Mapolsek Penukal Abab tersebut.
“Anak
kami telah menjadi korban oleh ulah keponakan Camat (Sopi, red), mereka dalam
pengakuan memang diajak oleh keponakan camat tersebut untuk menjual Satu unit
alat semprot ilalang dan tidak tahu jika barang itu adalah hasil curian dari
gudang dikebun milik Camat Penukal. Anehnya
aktor utama pada kasus ini yaitu keponakan camat itu sendiri justru tidak
ditangkap oleh pihak Mapolsek, begitupun penadah barang yakni Adi hanya
dijadikan saksi. Apakah penangkapan anaknya yang kini telah dititipkan di Lp.
Kelas II Muara Enim tersebut telah memenuhi rasa keadilan,” ungkap Mat Sohar orang
tua dari Edi Setiawan.
Sementara
dalam kasus penangkapan Beri dan Edi yang dianggap para orangtua tersangka
adanya dugaan tebang pilih dari pihak Mapolsek Penukal Abab tersebut, pihak
keluarga tersangka berencana akan menemui Mapolda Sumsel untuk mengadukan hal yang
sebenarnya.
“Karena
kami nilai dalam kasus tersebut diduga penangkapan keduanya terkesan
dipaksakan, walaupun fakta sebenarnya terlihat justru keduanya ini hanyalah
menjadi korban kambing hitam dari keponakan pejabat tersebut yang seharusnya
menjadi contoh bagi masyarakatnya.” pungkas Mat Sohar.(pintas)
