Jumat, 28 November 2014

, , ,

Polsek Penukal Abab Diduga Tebang Pilih atas Penangkapan Beri dan Edi Setiawan



Penukal, BP
Beri (18) dan Edi Setiawan (19)
Pihak keluarga tersangka Beri bin Suari (18) dan Edi Setiawan bin Mat Sohar (19), warga desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, memprotes Mapolsek Penukal Abab atas penangkapan kedua tersangka.
Pasalnya, dalam kasus pencurian yang diduga dilakukan kedua tersangka tersebut dan diungkapkan oleh kedua orang tua tersangka yakni Suari (40) dan Mat Sohar (47), bahwa dalam kasus pencurian sebuah alat semprot ilalang 1 unit dari sebuah gudang milik Camat Penukal kabupaten PALI tersebut, ternyata menurut pengakuan kedua anaknya itu yang disampaikan kepada orangtuanya ini kepada pers, justru aktor utamanya adalah keponakan sang Camat itu sendiri yakni bernama Sopi (18),yang telah mengkambing hitamkan kedua tersangka.
“Saya tidak terima dengan penangkapan putra saya yang telah dilaporkan oleh Camat ke pihak Mapolsek Penukal Abab, anak saya itu justru tidak tahu jika alat semprot ilalang 1 unit yang dibawa keponakan Camat yakni Sopi tersebut ternyata barang curian dari gudang kebun milik Camat, lalu mereka diajak keponakan Camat tersebut untuk menjualnya ke pak Adi selaku penadah dan dibelinya Rp.150 ribu. Namun anehnya kala itu pihak Mapolsek pada tgl 22 Oktober 2014 atas laporan dari sang Camat Penukal ini, anak saya justru ditangkap dan dijebloskan dalam penjara, justru keponakan Camat si Sopi yang aktor utamanya, maupun pihak penadah barang tersebut tidak diproses dan hanya dijadikan saksi saja,” Cetus orangtua Beri yang menganggap ada ketidakadilan dalam kasus ini.
Hal sama juga diungkapkan orangtua Edi Setiawan, Mat Sohar yang menilai dalam kasus tersebut ada dugaan tebang pili. Ia juga memprotes kala penangkapan anaknya oleh Mapolsek Penukal Abab tersebut.
“Anak kami telah menjadi korban oleh ulah keponakan Camat (Sopi, red), mereka dalam pengakuan memang diajak oleh keponakan camat tersebut untuk menjual Satu unit alat semprot ilalang dan tidak tahu jika barang itu adalah hasil curian dari gudang dikebun milik Camat Penukal.  Anehnya aktor utama pada kasus ini yaitu keponakan camat itu sendiri justru tidak ditangkap oleh pihak Mapolsek, begitupun penadah barang yakni Adi hanya dijadikan saksi. Apakah penangkapan anaknya yang kini telah dititipkan di Lp. Kelas II Muara Enim tersebut telah memenuhi rasa keadilan,” ungkap Mat Sohar orang tua dari Edi Setiawan.
Sementara dalam kasus penangkapan Beri dan Edi yang dianggap para orangtua tersangka adanya dugaan tebang pilih dari pihak Mapolsek Penukal Abab tersebut, pihak keluarga tersangka berencana akan menemui Mapolda Sumsel untuk mengadukan hal yang sebenarnya.
“Karena kami nilai dalam kasus tersebut diduga penangkapan keduanya terkesan dipaksakan, walaupun fakta sebenarnya terlihat justru keduanya ini hanyalah menjadi korban kambing hitam dari keponakan pejabat tersebut yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakatnya.” pungkas Mat Sohar.(pintas)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook