MUARA ENIM - Keberadaan PT. Duta Bara Utam (DBU)yang akan beroperasi di Desa Harapan Jaya kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim sangat merugikan salah pihak yakni Perusahaan plat merah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII distrik Muara Enim.
Pihak PTPN VII melalui bagian Sindum Sulta mengungkapkan bahwa didirikannya Pabrik di Kabupaten Muara Enim tujuannya untuk menampung buah sawit yang ada di tiga wilayah tersebut,yakni unit 7, unit 6 dan unit 8.
"Jika lahan perkebunan plasma ini dialih fungsikan menjadi lokasi tambang, itu sangat-sangat dirugikan pihak PTPN 7 ini.ujarnya.
Menurut Duel Sabiono kepala Desa Harapan Jaya mengatakan 350 KK tahun 1988 diareal ini sudah ditanami sawit,status lahan,itu lahan transmigrasi,375 dari jawa,jadi hitungannya 75 persen dari jawa,25 persen itu penduduk lokal khusus di wilaya unit 6,sebagian parah pihak itu keberatan dengan Dialipunsikan lahan tersebut menjadi lokasi Tambang Batubara,dan sekarang lahan sudah mulai pengupasan oleh PT.Duta Barah Utama(DBU)ujar duel,jum,at(20/3).
Disisi lain disampaikan juga oleh ketua LSM Sigap Suhaimi Dahalik,SH "Hal ini sangat disayangkan perbuatan yang tidak benar,apabilah terbukti tidak benar,pihak kita sangat menyesalkan,pihak kita mintak kepada aparat penegak hukum untuk menyikapi hal ini,sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,apalagi status lahan tersebut itu lahan transmigrasi ujar suhaimi tegas.(Taufik)
Powered by Telkomsel BlackBerry®