Masalah Sepele diduga PT Medco Lematang Muara Enim yang bergerak menyuplai gas ke PT Meppogen telah memberhentikan Secara sepihak (PHK) tanpa kompromi dengan karyawan Sub kontraknya yakni dibagian laundry
Ada tiga orang karyawati yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga ketiga karyawan ini menuntut keadilan dari perusahaan ditempat mereka bekerja?
Karyawati ini berinisial Re(24) Ho(26) Sul(25) semua nya bekerja di bagian laundry (cuci pakaian) Sub kontrak PT Medco lematang itu
Salah seorang karyawan ini RE mengatakan bahwa dia merasa dirinya di perlakukan oleh oknum Humas PT Medco Yul terhadap dirinya tidak adil"saya sudah bekerja di Sub kontrak PT Medco tersebut sudah lama sekali sekitar 4(empat) tahun
Dikarenakan kesalahan yang saya nilai sepele saya diberhentikan tanpa surat peringatan.ujar Re
Pada waktu itu saya diberi oleh oleh koki sepotong ikan goreng untuk dibawa pulang dan itu juga diketahui oleh kepala koki,tambah nya lagi
Kemudian tanpa pemberitahuan terlebih dahulu saya diberikan surat pemberhentian, saya merasa diperlakukan tidak adil.kuat dugaan saya bahwa oknum humas tersebut itu memberhentikan kami untuk digantikan oleh orang bawaan nya,cetus RE
Kedua teman lainnya pun mengatakan bahwa kalau mereka di PHK kan oleh oknum Humas itu dilantarin kami sempat ada insiden adu mulut dengan sesama karyawan PT Medco itu.tapi itu sudah selesai dan berdamai.tutur ho
Kami juga tak menyangka kalau hal tersebut berakibat fatal sehingga perusahaan dengan teganya memberhentikan kami,
Harapan ketiga Karyawati yang diberhentikan ini,agar mereka bisa diperkerjakan kembali,sebab kami kira persoalan atau kasus kami ini tidak merugikan perusahaan,harap dari ketiga mantan Karyawati ini
Ketika di konfirmasikan terhadap Humas PT Medco Lematang Yulianto,SH melalui Ponsel nya,ia menjelaskan bahwa "ketiga karyawan Sub kontrak dari PT Medco ini,maksudnya ketiga Karyawati tersebut sudah melakukan kesalahan yang patal dan tidak bisa di tolerir lagi,sebab Sudah melanggar Agrement ( kontrak Kerja) yang ditanda tangani kedua pihak.jelas Yulianto
Dan kami sudah memberhentikan karyawan itu sudah sesuai prosedur perusahaan kami, terang nya lagi,Dan dari pihak perusahaan akan tetap melakukan kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang diberhentikan seperti memberikan pesangon sesuai dengan masa kerja nya,tegas Yulianto SH
(PS)