Barang Bukti Raskin yang sudah ditukar karung-nya
Tanah Abang - beritapali.com
Diduga menggelapkan Raskin, YT kepala desa Sukamanis Kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tadi malam pukul 3.00 wib dijemput oleh anggota Polres muara enim.
Kasus yang memang sudah lama diproses oleh pihak kepolisian ini sudah dianggap selesai penyidikannya.
Ketika dikomfirmasi Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto selasa(13/10) dia membenarkan adanya penjemputan YT, kepala desa Sukamanis kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI tadi malam oleh anggota polres muara enim,
"Berkas oknun Kades Yatur ini sudah P21 dan hari ini juga diserahkan ke kejaksaan. Karena sudah memenuhi unsur pidana maka yang bersangkutan mulai hari ini resmi ditahan ".ujarnya singkat.
Sementara Camat Tanah Abang. Junaidi S.Sos MSi ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan meminta bukti penahanan atas yang bersangkutan guna menetapkan PLH Kades Sukamanis agar roda pemerintahan Desa tetap berjalan.
" Saya akan segera meminta Surat bukti Penahanan atas yang bersangkutan. Guna memastikan soal tersebut, apabila memang sudah terbukti yang bersangkutan ditahan maka saya akan menunjuk pelaksana harian Kepala Desa Sukamanis agar pemerintahan desa tetap bisa berjalan sebagaimana biasa. Sembari menunggu perkembangan kasus tersebut" urai Junaidi ( team investigasi BP)
Teks : Pintasan
Foto : Azwar Anas
Editor : Nurul