Kamis, 08 Oktober 2015

Napak Tilas : "PEMBERITAAN BERIMBANG"

Melansir beberapa koment masyarakat tentang perlunya pemberitaan berimbang berkenaan dengan "Kampanye Pemilukada" maka perlu redaksi BERITA PALI jelaskan bahwa yang dimaksud pemberitaan berimbang itu apabila dalam pemberitaan menyangkut institusi, orang pribadi dan objek hukum lainnya yang menjadi objek berita. Misalnya menyebut nama seseorang.

Mengenai Kampanye atau pencitraan itu sama saja dengan iklan atau advertorial dan sejenisnya.

Media seperti halnya BERITAPALI bisa jadi ada unsur sosialnya dalam pemberitaan seperti MUSIBAH, BENCANA, KEMISKINAN dan lainnya.. Namun juga ada sisi bisnisnya guna menghidupi dan membiayai proses pembuatan Berita hingga tersaji didepan publik bahkan sah diera modern ini menjadi " Ladang Bisnis"

Anda kenal Donald Thrump si Kandidat Presiden Amerika? Dahlan Iskan? Surya Paloh? Hary Tanoe Soedibjo? Mereka adalah para Raja "bisnis media"

Perlu kami jelaskan bahwa Media yang Resmi bukan yang "abal-abal" berada dalam lingkup sebuah Perusahaan Perseroan (PT) yang bergerak khusus dibidang Media atas Lisensi Undang- Undang dan berbagai Perizinan dari beberapa Kementerian, Bernaung dibawah organisasi atau Badan Khusus yang di sebut "Dewan Pers" sesuai Undang- Undang No.40 Tahun 1999.

Begitupun Wartawan-nya, harus juga berlindung dibawah Media Resmi yang berlisensi. Dan mereka yang sudah dididik khusus untuk memahami dunia Jurnalistik. Faham Kode Etik Jurnalistik dan Lulus " uji kompetensi " dari Lembaga Resmi Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk oleh Undang-Undang.

Jadi Kalau ada Media yang mengaku miliknya Kredibel coba tanya dulu lisensi dari Menkumham, Akte Notaris, NPWP, SIUP, SITU, HO, TDP , PT-nya yang khusus bergerak dimedia, juga tidak kalah penting Wartawannya, pendidikan Jurnalistiknya, sudah lulus uji kompetensi belum...... Diluar itu inilah yang disebut "MEDIA ABAL-ABAL" seperti yang dimaksud tadi.

Kembali ke soal PEMILUKADA kalau yang sifatnya pemberitaan yang menyebutkan prsetasi salah satu kandidat, atau promosi diri mereka tentu saja sudah ada komitmen yang dibangun antara keduanya. Yakni si Calon dengan media yang bersangkutan. Jadi sah-sah saja kalau media tersebut lebih banyak menampilkan foto dan pemberitaan tentang si Kandidat.
Pengecualian apabila ada pemberitaan yang sifatnya menjelek-jelekkan kandidat lain, atau kasus yang merugikan nama baik seseorang atau suatu institusi wajib konfirmasi dan ini yang dimaksud harus berimbang .....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook