Jumat, 09 Oktober 2015

Puluhan Hektar Lahan Warga Terbakar Dishutbun PALI Akan Panggil Perusahaan

Berita PALI.com-Ahmad Supryadi (25) tahun warga asal Desa Suka Damai kecamatan talang ubi ini merasa bingung harus mencari nafkah kemana, setelah lahan kebun karet yang sehari hari disadap untuk menghidupi keluarganya, kemarin habis terbakar dilalap sijago merah


Kebakaran lahan yang menghanguskan puluhan hektar kebun karet milik warga tersebut Ahmad Supryadi menuding
PT.Proteksindo adalah penyebabnya,karena menurutnya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut secara sengaja membuka lahan diduga tanpa ijin dari pemerintah


"pak kami mau harus cak mane lagi,kebon balam (karet) kami habis dilarap api(terbakar) dari PT proteksindo kami nuntut makan dari hasil mantang balam ikalah pak,kalu kami idak mantang anak bini kami nak makan ape, dak gatek pemasokan laen lagi pak."Ungkap Ahmad kepada Berita Pali


Dengan adanya kebakaran lahan kebun karet tersebut ia meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan Proteksindo karena semulanya api menurut Ahmad diduga kuat berasal dari lahan proteksindo dan ia telah melaporkan insiden ini ke Pemkab PALI, melalui dinas terkait supaya permasalahan ini dapat di selesaikan.


"Kami dak tau disape sape yang kami tau asal api itu dari kebon kelape sawit protek,"lanjutnya


Terpisah terkait hal tersebut Samson humas perusahaan PT Proteksindo saat dikonfirmasi Berita Pali via handpone mengatakan bahwa kebakaran lahan sawit tersebut, di karenakan oleh adanya oknum yang tidak bertanggung jawab,terjadinya kebakaran lahan sawit milik perusahaan, merambat ke kebun warga, dan sudah berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan


Lanjutnya "namun saya kira api tersebut sudah padam.Bahkan kami akan mencari tahu penyebab terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, dan melaporkan ke pihak kepolisian."Paparnya


Sementara Mukhlisin SP, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), kabupaten PALI, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil perusahaan yang masih nakal, dan harus taat pada peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, barang siapa yang membakar lahan secara sembarangan, akan dihukum 15 tahun penjara, dan didenda 5 miliar."Tegasnya


Ia juga menerangkan "Selain itu pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan yang menyatakan apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja diancam piadana paling lama 3 tahun dan denda 3 miliar."Tutupnya (St)
(ST)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook