Purn. Hasanudin, Ketua TW 01 Golf Permai
Pendopo, BeritaPALI.com
Warga Jalan Perigi RW 1 Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diresahkan dengan pasangan kumpul kebo yang memanfaatkan kos-kosan di daerah tersebut. Alhasil tokoh masyarakat bersama dengan warga mengamankan pasangan kumpul kebo berinisial M dan A, Senin (26/10/2015). M dan A diamankan sekitar pukul 23.00, oleh masyarakat yang memang telah mengintai keduanya dari jam 4 sore.
Kronologis kejadian tersebut menurut informasi yang dihimpun oleh BeritaPALI dari sumber yang dapat dipercaya, warga memang sudah mengintai kontrakan yang dicurigai warga menjadi tempat kumpul kebo mulai jam 4 sore saat kedua pelaku datang dan masuk kedalam kontrakan. Tidak lama datang juga seorang remaja pria yang juga masuk kedalam kontrakan tersebut. Saat remaja tersebut pulang, melihat pintu yang terbuka warga langsung menggerbak kontrakan tersebut.
Saat digerbek oleh warga, awalnya M mengatakan bahwa hanya dirinya sendiri yang ada di kontrakannya. Namun setelah diperiksa, warga menemukan A yang bersembunyi didalam kasur. Karena kesal, warga berniat untuk mengarak pasangan kumpul kebo ini, namun dicegah oleh Ketua TW dan kemudian i diamankan di rumah RT setempat selanjutnya dibawa ke Mapolsek Talang Ubi. Saat diamankan, keduanya mengaku berasal dari Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang.
Ketua RW 01 Golf Permai Kelurahan Handayani Mulia, Purn. Hasanudin mengatakan, sebagai salah satu anggota presidium pembentukan Kabupaten PALI dirinya merasa kecewa dengan perilaku pemuda-pemudi yang mencoreng niat baik pendirian Kabupate PALI.
"Seharusnya masyarakat dapat berfikir cerdas, jangan membuat aib bagi dirinya sendiri," ungkap mantan anggota TNI ini.
Hasanudin berharap agar semua Ketua RT dapat mengontrol kon-kosan yang ada diwilayahnya agar kejadian serupa dapat dihindari.
Sementara itu Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban melalui Kanit Reskrim Ipda Rusli SH membenarkan kejadian tersebut.
"Kedua pelaku saat ini di pulangkan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun dan tidak ada pelapor atas kejadian tersebut," papar Rusli.
Teks : Azwar
Foto : Azwar, net
Editor : Azwar
Pendopo, BeritaPALI.com
Warga Jalan Perigi RW 1 Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diresahkan dengan pasangan kumpul kebo yang memanfaatkan kos-kosan di daerah tersebut. Alhasil tokoh masyarakat bersama dengan warga mengamankan pasangan kumpul kebo berinisial M dan A, Senin (26/10/2015). M dan A diamankan sekitar pukul 23.00, oleh masyarakat yang memang telah mengintai keduanya dari jam 4 sore.
Kronologis kejadian tersebut menurut informasi yang dihimpun oleh BeritaPALI dari sumber yang dapat dipercaya, warga memang sudah mengintai kontrakan yang dicurigai warga menjadi tempat kumpul kebo mulai jam 4 sore saat kedua pelaku datang dan masuk kedalam kontrakan. Tidak lama datang juga seorang remaja pria yang juga masuk kedalam kontrakan tersebut. Saat remaja tersebut pulang, melihat pintu yang terbuka warga langsung menggerbak kontrakan tersebut.
Saat digerbek oleh warga, awalnya M mengatakan bahwa hanya dirinya sendiri yang ada di kontrakannya. Namun setelah diperiksa, warga menemukan A yang bersembunyi didalam kasur. Karena kesal, warga berniat untuk mengarak pasangan kumpul kebo ini, namun dicegah oleh Ketua TW dan kemudian i diamankan di rumah RT setempat selanjutnya dibawa ke Mapolsek Talang Ubi. Saat diamankan, keduanya mengaku berasal dari Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang.
Ketua RW 01 Golf Permai Kelurahan Handayani Mulia, Purn. Hasanudin mengatakan, sebagai salah satu anggota presidium pembentukan Kabupaten PALI dirinya merasa kecewa dengan perilaku pemuda-pemudi yang mencoreng niat baik pendirian Kabupate PALI.
"Seharusnya masyarakat dapat berfikir cerdas, jangan membuat aib bagi dirinya sendiri," ungkap mantan anggota TNI ini.
Hasanudin berharap agar semua Ketua RT dapat mengontrol kon-kosan yang ada diwilayahnya agar kejadian serupa dapat dihindari.
Sementara itu Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban melalui Kanit Reskrim Ipda Rusli SH membenarkan kejadian tersebut.
"Kedua pelaku saat ini di pulangkan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun dan tidak ada pelapor atas kejadian tersebut," papar Rusli.
Teks : Azwar
Foto : Azwar, net
Editor : Azwar