TS (34) Oknum Kepala UPTD KIR Kendaraan bermotor Dishub PALI. Digeradak unitserse Polsek Talang Ubi di kediamannya jalan Pelawaran Rt.04 Rw.04 Kel. Pasar 1 Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim pada Rabu (4/11) . Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau penyalahgunaan jabatan. Berdasarkan LP / B / 410 / X / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 03 Oktober 2015.
Adapun kronologi masalah menurut Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SH. SIK bahwa Pada hari Rabu tgl 05 Agustus 2015 dan Senin tgl 28 Sept 2015 sekitqr pukul 10.00 wib, bertempat dikantor Dishub Kab. Pali, pelaku menawarkan kpd korban nama Andeska Putra dan Hadi Saputra Kesuma bahwa pelaku bisa mengurus pembayaran pajak kendaraan mobil berikut Izin Uji Berkala sehingga korban Andeska Putra menyerahkan STNK mobil BG 9846 AQ dan mobil BG 9468 GA berikut uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk pembayaran pajak dan uji berkala 2 (dua) unit kendaraan selanjutnya korban Hadi Saputra Kesuma menyerahkan STNK mobil Dum Truck BG 8621 PA berikut uang sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan 2x (dua kali) guna pembayaran pajak dan uji berkala namun setelah korban Hadi menyerahkan uang dan berkas kepada pelaku, pelaku tidak mengurus pembayaran pajak dan keur mobil korban dan uang yg diserahkan oleh korban untuk pembayaran pajak dipakai oleh pelaku untuk keperluan pribadi, korban sudah sering menanyakan kepada pelaku perihal pengurusan pajak dan pembayaran keur tersebut namun pelaku selalu menghindar, atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Talang Ubi.
Kemudian pada hari Rabu tgl 04 November 2015 sekira jam 02.00 wib pelaku ditangkap di rumah beralamat di jalan Pelawaran Rt.04 Rw.04 Kel. Pasar 1 Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim. Serta. Barang Bukti yang disita polisi berupa 2 (dua) lembar STNK mobil BG 9846 AQ dan mobil BG 9468 GA dari rumah pelaku.
" Saat ini pelaku telah kita amankan sembari menjalani proses penyidikan atas perkaranya". Urai Janton di ruang kerjanya.
Berdasarkan hasil investigasi Berita PALI. Juga, TS ternyata juga diduga telah menghamili Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di Dishub PALI. Berinisial N yang saat ini telah ia nikahi dan tealh melahirkan di RSUD Talang Ubi anaknya sudah berusia 1 bulan. Dan tragisnya. Wanita tersebut masih berstatus isteri orang dan sebelumnya sudah mempunyai 1 anak laki-laki yang suaminya saat ini tengah mendekam di penjara. Sedangkan. TS sendiri juga punya isteri yang juga PNS dan bekerja di SAMSAT Muara Enim yang juga anak mantan Walikota Prabumulih.
Dihadapan Wartawan TS menyangkal telah menghamili dan meniikahi N. Menurut pengakuannya ketika di interogasi polisi dan diwawancarai Berita PALI " aku idak menghamilinyo, dan kami idak nikah. Tapi kalu ngontrak kedio rumah, mbiayai rumah sakit dio ngelahirke iyo" sangkal TS.
Namun ketika dicecar pertanyaan bahwa anak yang lahir tersebut bin-nya siapa sewaktu dia lahir Di RSUD Talang Ubi. Dirinya mengakui bahwa si anak bin TS.
" Iyo bapak nyo atas namo aku". Ujar TS. Iapun mengaku sering datang ke kontrakan N di Lorong Asrama Pendopo.
Begitupun ketika ditanya apakah isterinya mengetahui hal tersebut, dengan wajah pucat ia menjawab " wong rumah aku dak tau". Jawabnya sembari menunduk lesuh.
Lebih parah lagi TS disinyalir juga telah menggelapkan dana. KIR kendaraan bermotor di UPTD yang dipimpinnya, karena yang bersangkutan tidak menyetorkan income pembayaran KIR ke kas daerah.
Hal ini di sampaikan Kadishub PALI Drs. Agen Eledi kepada BeritaPALI pada Selasa (3/11)
" ade nia, die lah berbulan bulan idak masuk kantor, lah kami panggil, nahkan pihak inspektoratlah lah pernah memanggil tapi die dak galak datang" ujar Ledi.
Menurut Eledi, TS meminta blanko penyetoran ke bendahara dengan alasan akan menyetorkan sendiri secara langsung, pihaknya mempercayai saja hal tersebut.
" Padehal dana tersebut tidak boleh lebih dari 1x24 jam harus sudah disetor ke kas negara" jelasnya.
Ditambahkan oleh Kadisuhub PALI ini bahwa dirinya mempercayakan hal ini kepada TS karena pada waktu ituyang bersangkutan satu satunya PNS yang sudah lulus Sertifikasi KIR kendaraan, " sekarang la ade petugas lain. Cuma masalahnye alat-alat KIR yang dipinjam dari Muara Enim tu saat ikak ditangan TS gelek. Dan belum dibalikke Jadi tepakso dilakuke secare manual". Pungkas Eledi.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan dari pihak kepolisian dan meringkuk di sel tahanan polsek Talang Ubi.
Teks : NURUL
Foto : Azwar Anas
Editor : NURUL