Kamis, 05 November 2015

Perilaku Bejat, YAMU (47) "Setubuhi" Anak Kandung

Yamudin (47) saat di Polsek Talang Ubi



Kartadewa, BeritaPALI.com
Peranan sosok seorang Ayah yang baik adalah mereka yang bisa merawat dan menjaga anaknya hingga menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Namun apa yang dilakukan oleh Yamudin bin Yabani (47) warga Desa Kartadewa Kecamatan Talang Ubi sungguh biadab, ia diduga telah memperkosa FT (15) anak kandungnya sendiri. Mirisnya lagi perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya.

Didampingi neneknya, FT melaporkan aksi bejat ayahnya di Polsek Talang Ubi, Rabu (04/11).

Dari keterangan FT, kronologis kejadian tersebut terjadi pada bulan September 2015 ketika korban pulang dari sekolah. Saat memasuki rumah FT dipeluk oleh ayahnya dari belakang dan memaksanya untuk  hubungan badan. Perbuatan tercela pelaku tersebut dilakukan hingga 5 kali.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Muara Enim; AKBP Nuryanto SIK SH melalui Kapolsek Talang Ubi membenarkan adanya laporan FT dan neneknya tersebut.

"Saat ini pelaku telah kita amankan dan sedang dalam penyidikan dan penyelidikan," pungkas Janton.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat UU No 35 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Teks : Azwar
Editor: Azwar
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook