Pendopo, BeritaPALI
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan olen komisi pemilihan umum daerah kabupaten PALI bahwa Setelah dilakukan penghitungan ulang suara, Panitia Pengawasan ditingkat Kecamatan (PPK) langsung di serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Hal tersebut guna mencocokan hasil dari seluruh Tempat Penghitungan Suara (TPS) maupun KPPS yang ada dilima kecamatan yang ada di bumi serepat serasan supaya tidak terkesan adanya unsur pembohongan publik tentang penghitungan ulang suara.
Dalam Penghitungan suara tersebut disaksikan oleh seluruh saksi dari ketiga pasangan calon (Paslon), bupati dan wakil bupati PALI yang dilaksanakan di sekretariat KPUD di Jalan merdeka Talang Kelapa, kelurahan handayani mulya kecamatan Talang Ubi, Rabu (16/12).
Ketua Komisioner KPUD Kabupaten Pali Hasyim MM mengatakan,bahwa seluruh KPPS di panggil untuk melakukan penghitungan ulang suara,karena setelah adanya penghitungan ulang ini, barulah ditetapkan siapa yang terpilih akan menjadi Bupati dan wakil bupati kabupaten PALI lima tahun kedepan.
"Sedangkan Untuk Jumlah Daftar Pemilihan Tetap dilima kecamatan,yakni Talang Ubi berjumlah 36.184, Tanah abang berjumlah 14.888, Penukal 13.333, Penukal utara 10.899, Abab 12.603, hasil akhir berjumlah 87. 907, sedangkan DPT Tambahan dikecamatan Talang Ubi berjumlah 189 , Tanah Abang berjumlah 25 , Penukal berjumlah 13, Penukal Utara 80, Abab berjumlah 94 Keseluruhan 401, dan DP Pindahan Talang Ubi 34, Tanah Abang berjumlah 3, Penukal berjumlah 10, Penukal Utara Berjumlah 9, Kecamatan Abab berjumlah 0 keseluruhan 36 suara, " ujarnya.
Menurutnya tidak hanya itu saja, juga ada sebagian Daftar Pemilihan Tambahan -2 dptb atau indetitas, untuk wilayah Talang Ubi berjumlah 483, Tanah Abang berjumlah 287, Penukal berjumlah 108, Penukal Utara berjumlah 93, Abab berjumlah 76, keseluruhan berjumlah 1.047 suara, Pengguna hak pemilih 36.890 Talang ubi, 15.203 Tanah abang, 13.464 Penukal, 11.081 Penukal utara, 12.773 Abab, keseluruhan berjumlah 89.411 suara.
Setelah adanya penghitungan ulang, lanjutnya,namun ada saksi dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Eftiyani dan Mukhtar Jayadi, yang enggan menanda tangani hasil penghitungan ulang suara,karena menurut saksi penghitungan ulang ini tidak sesuai dengan harapan.
"Karena itu akan ada perpanjangan tentang penghitungan, dan akan di kaji ulang ke KPU provinsi Sumsel, untuk berkoordinasi terkait perihal ini,"Tutup Hasyim.
Teks/ Foto : Suherman
Editir : Azwar