Kamis, 25 Februari 2016

Dinas Perkebunan Dan Kehutanan PALI Adakan Rakor Bersama Perusahaan

Berita pali.com - Kesiapan daerah kabupaten penukal abab lematang ilir(PALI) sum-sel dalam mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan,dinas perkebunan kehutanan PALI melaksanakan Rapat Koordinasi dengan beberapa perusahaan perkebunan dan migas yang beroperasi diwilayah bumi serepat serasan diaula kantor pemkab PALI kamis (25/2)

Ruswani Sh.assisten III setda Dalam sambutanya menjelaskan,rapat yang dilaksanakan ini sebagai bentuk bahwa kabupaten PALI sudah berkomidmen untuk
mengendalikan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Karena menurutnya Indonesia kini telah memiliki UU nomor 44/2007 tentang Perencanaan Kehutanan, UU 24/2013 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Undang-Undang tersebut sudah nyata sebagai bentuk bagaimana tindakan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan di setiap daerah. Begitu juga mengenai pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik," kata Ruswani saat memberikan arahan di Rakor tersebut

Juga ditegaskan Ir.Muhklisin kepala dinas perkebunan dan kehutanan,untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini,perusahaan perkebunan di kabupaten PALI harus menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran," jelasnya kepada perserta rakor

Acara yang digelar pada pukul 14wib dibuka oleh Ruswani Sh.assisten III setda, didampingi Ir.Muhklisin kepala dinas perkebunan dan kehutanan, dihadiri camat talang ubi, camat penukal utara, polsek talang ubi, danramil serta puluhan perserta dari beberapa perwakilan pihak perusahaan perkebunan dan migas (Hr)
(PN)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook