Supharmant, tokoh masyarakat desa Purun Timur.
Purun Timur,BeritaPALI-- Keberadaan Perusahaan Migas PT. Petro Enim Betun Selo sebuah perusahaan yang bernaung di PERUSDA Kabupaten Muara Enim dipermasalahkan dan ditolak kehadirannya oleh tokoh masyarakat Purun Timur, Shaparudint Putra Mahkota Majapahit, seperti yang disampaikannya pada BeritaPALI dikediamannya Desa Purun Timur pada Selasa (23/2).
Dalam penyampaiannya Shaparudint menjelaskan
" Sesuai Surat Bupati PALI No.540/426/DISTAMBENLH-I/2015 tertanggal 20 Oktober 2015 tentang : Pemberitahuan Pemberhentian Kegiatan.
Mengingat habis masa berlaku Persetujuan izin Prinsip No.540/252/TambenLH-I/ tanggal 28 Mei 2014 tentang Persetujuan Izin Prinsip Workover 18 Sumur dan Pemboran 4 Sumur untuk pengembangan oleh SKK Migas/ KSO PEP-PT. Petroenim Betun Selo di Kecamatan Abab, Tanah Abang dan Penukal Kabupaten PALI, pada tanggal 28 Mei 2015 Bupati meminta segera memperpanjang izin prinsip dan menyetop kegiatannya" demikian papar Supharmant.
Namun sampai saat ini PT. PEBS tetap beroperasi dan tindak mengindahkan surat Bupati PALI (H.Apriyadi Mahmud red) tersebut.
Selain itu PT. PEBS telah melakukan MoU dengan masyarakat untuk :
- Pengaspalan jalan Harapan Jaya - Simpang Betung Desa Purun Timur Sepanjang 8 Km
- Penambahan daya listrik
- Merekrut Tenaga Kerja asal Desa Purun Timur 60%
- Mengungsikan masyarakat ketempat yang aman apabila Lokasi Betun I akan dioperasikan,
Ternyata kesepakatan tersebut belum direalisasikan.
Begitupun mengenai adanya limbah minyak dilokasi Betun 3 belum diganti rugi oleh PT. PEBS.
Ketika masalah ini dikonfirmasikan dengan Kepala PPKAD PALI Baharudin,SE beliau membenarkan hal tersebut.
" Kita akan urus itu aset daerah, berdirinya Kabupaten PALI tentu saja diiringi dengan pemindahan aset sesuai amanah Undang Undang No.7 tahun 2013 " ujar Bahar (PL)