Kamis, 31 Maret 2016

Ketahuan Menyimpan Senpira Dedi Ditangkap Polisi

Berita PALI - Dedi Purwanto bin Suharli (22), harus merasakan dinginnya udara di Sel Tahanan Penukal abab,pasalnya  Warga Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ini, diamankan jajaran Polsek Penukal Abab diduga telah menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis pistol.

Berdasarkan keterangan Kapolres Muara Enim,AKBP Nuryanto SIK Msi. melalui Kapolsek Penukal Abab,AKP Indrowono SH, pelaku ditangkap dengan dasar laporan nomor LP/A-01/III/2016/SS/Res.M.E/Sek.P.Abab, tanggal 30 Maret 2016.

Berawal dari laporan dari dua orang security PT Golden Blossom Sumatera (GBS) Suparman bin Cik Soni (35) warga Desa Prambatan Kecamatan Abab dan Efriyadi bin A Marowi (31), warga Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

"Pada Rabu (30 Maret 2016), sekira jam 08.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab menerima informasi dari security PT GBS, bahwa ada warga kehilangan 1 unit telepon genggam dan ada warga yang dicurigai. Maka anggota kita meluncur ke TKP di Divisi V Lematang Desa Prambatan Kecamatan Abab, dan menggeledah rumah yang dicurigai tersebut," ujar Indrowono, Kamis pagi (31/3).

Ketika digeledah lanjut polsek, ternyata kemudian justru ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dengan satu buah amunisi aktif, yang disimpan di dalam kardus di bawah tempat masak (dapur) kediaman pelaku.

"Setelah diperlihatkan kepada Dedi Purwanto bin Suharli, ia mengakui bahwa Barang Bukti (BB) senjata api rakitan jenis pistol itu adalah miliknya. Kini pelaku dan BB kita amankan di Mapolsek Penukal Abab,"ujanya

pelaku telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ; karena telah membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai senjata api sebagaimana dimaksud ayat tersebut.(Hr)
(Berita PALI)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook