Nurul Fallah SH [baju putih] dan Rahmat Bagian Pengelolaan Makin Group di Jakarta
Jakarta, BeritaPALI – 6 (enam) Koperasi yang berada di wilayah Kecamatan Penukal Utara menuntut PT Laras Karya Kahuripan (PT LKK) anak perusahaan Makin Group untuk merealisasikan MoU pembangunan kebun kelapa sawit milik 6 koperasi tersebut.
Nurul Fallah SH yang mewakili 6 koperasi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta PT LKK untuk memenuhi MoU pembangunan kebun kelapa sawit milik koperasi, karena sudah 2 (dua) kali masa tanam yakni tahun 2006 dan 2011 namun kebun belum juga dibangun, sementara dana pinjaman koperasi pada Bank CIMB Niaga dari dana proyek revitalisasi sebesar Rp. 87.954.526.309 telah habis digunakan PT LKK sejak 26 Juli 2011 sampai dengan 31 Maret 2015.
“Kita sudah meminta manajemen di kebun untuk segera merealisasikan MoU tersebut, namun disarankan agar menemui manajemen kantor Makin Group di Palembang. Setelah kita koordinasikan dengan manajemen di Palembang malah mereka mengatakan bahwa keputusan hanya bisa diambil oleh manajemen Makin Group di Jakarta,” jelas Nurul kepada BP, Rabu (13/4).
Tidak hanya sampai di Palembang lanjut Nurul, pihaknya sudah menemui top manajemen Makin Group di Jakarta yang diwakili oleh Rahmat selaku bagian pengelolaan Makin Group.
“Setelah kita bertemu dengan Pak Rahmat, beliau mengatakan bahwa yang dapat menyelesaikan permasalahan koperasi tersebut adalah manajemen Palembang karena sudah faham betul dengan keadaan di lapangan,” lanjut Nurul.
“Jadi seolah kita dipermainkan oleh pengelola manajemen PT LKK (Makin Group). Maka sehubungan dengan itu kami bersama 6 koperasi lainnya akan menutup akses masuk dan keluar PT LKK. Tidak ada cara lain selain dengan memblokir akses PT LKK sampai mereka memenuhi tuntutan kawan-kawan anggota 6 koperasi tersebut,” pungkas Nurul.(Az)
Nurul Fallah SH yang mewakili 6 koperasi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta PT LKK untuk memenuhi MoU pembangunan kebun kelapa sawit milik koperasi, karena sudah 2 (dua) kali masa tanam yakni tahun 2006 dan 2011 namun kebun belum juga dibangun, sementara dana pinjaman koperasi pada Bank CIMB Niaga dari dana proyek revitalisasi sebesar Rp. 87.954.526.309 telah habis digunakan PT LKK sejak 26 Juli 2011 sampai dengan 31 Maret 2015.
“Kita sudah meminta manajemen di kebun untuk segera merealisasikan MoU tersebut, namun disarankan agar menemui manajemen kantor Makin Group di Palembang. Setelah kita koordinasikan dengan manajemen di Palembang malah mereka mengatakan bahwa keputusan hanya bisa diambil oleh manajemen Makin Group di Jakarta,” jelas Nurul kepada BP, Rabu (13/4).
Tidak hanya sampai di Palembang lanjut Nurul, pihaknya sudah menemui top manajemen Makin Group di Jakarta yang diwakili oleh Rahmat selaku bagian pengelolaan Makin Group.
“Setelah kita bertemu dengan Pak Rahmat, beliau mengatakan bahwa yang dapat menyelesaikan permasalahan koperasi tersebut adalah manajemen Palembang karena sudah faham betul dengan keadaan di lapangan,” lanjut Nurul.
“Jadi seolah kita dipermainkan oleh pengelola manajemen PT LKK (Makin Group). Maka sehubungan dengan itu kami bersama 6 koperasi lainnya akan menutup akses masuk dan keluar PT LKK. Tidak ada cara lain selain dengan memblokir akses PT LKK sampai mereka memenuhi tuntutan kawan-kawan anggota 6 koperasi tersebut,” pungkas Nurul.(Az)