MUBA,Beritapali.com--Massa yang mengatasnamakan Aliansi MUBA Timur berunjuk rasa diJalan Lintas Timur Kecamatan Sungai Lilin.Rabu (20/4)
Ratusan massa yang tergabung dari enam kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA)yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Muba Timur menggelar aksi unjuk rasa,agar segera dibentuknya pansus pembentukan Musi Banyuasin
Dari pantauan dilapangan massa yang melakukan long march sejauh kurang lebih satu kilometer dengan membawa spanduk yang menuntut DPRD Muba untuk segera dibuatkannya pansus Daerah Otonomi Baru (DOB) Muba Timur.
Massa terdiri enam kecamatan yaitu kecamatan Babat Supat,kecamatan Keluang,Kecamatan Sungai Lilin,Kecamatan Tungkal Jaya,Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Lalan.
Dalam orasinya masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya yang tidak dipenuhi oleh Kabupaten Muba.Salah satunya infrastruktur yang ada.Padahal enam puluh persen pendapatan asli daerah (PAD)berada di enam kecamatan tersebut.Tidak hanya itu pelayanan masyarakat dari pemerintah terkesan lamban.
Bahkan tingkat kemiskinan di enam kecamatan tersebut sangat memprihatinkan.Hal ini diperparah dengan perang opini yang membodohi masyarakat,narkotika dan korupsi di eksekutif dan legislatif yang membuat masyarakat kecewa.
Kami mendesak DPRD Muba untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) DOB Muba Timur dan kami juga mendesak Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel agar segera menyetujui pemekaran DOB Muba Timur.
Menurut dendres,aksi ini dibentuk atas kekecewaan mereka,jika dalam waktu satu bulan tidak mengambil sikap,maka mereka akan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi dan siap menanggung resikonya.
Sementara ketua pokja presedium Muba Timur Astawilah menambahkan bahwa tujuan aksi damai ini bertujuan menuntut empat tuntutan yakni mendesak DPRD Muba untuk segera mewujudkan aspirasi masyarakat untuk membentuk pansus DOB Muba Timur,serta kami meminta pemerintah Kabupaten Muba dan pemprov Sumsel agar segera memberikan persetujuan untuk pemekaran.
Dari enam kecamatan untuk segera menyampaikan aspirasi masyarakat ,karena ini sudah mendapat aspirasi masyarakat di sembilan puluh desa dari seratus sebelas desa yang ada di enam kecamatan,hal tersebut sudah sesuai dengan syarat,dalam undang undang pp no.78 mengenai pemekaran daerah,jadi Muba Timur sudah layak untuk dibentuk,ujarnya.(sbg/wrt)
