Jumat, 15 April 2016

Tujuh Bulan Buronan Pelaku Pembunuh Elan Berhasil Dibekuk Polsek Talang Ubi

Berita PALI - Pelarian Sunedi alias Sun (38) warga Talang Gas Dusun III Desa Suka Maju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berakhir di balik jeruji besi,pria terduga kasus pembunuhan dan pencurian minyak mentah milik PT Techwin Benakat harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi karena berusaha melarikan diri pada saat hendak ditangkap.

Sun adalah terduga pelaku pembunuhan terhadap korbanya bernama Herlani alias Elan warga Talang Ojan kelurahan Talang Ubi Barat yang kejadianya pada 7 September 2015 lalu.Sun tidak sendiri melainkan dibantu temanya IP (DPO) menggunakan Senpira laras panjang jenis kecepek peluru tabur.

Pelaku ditangkap jajaran Polsek Talang Ubi pimpinan Kanit Reskrim Ipda Rusli di rumah istri mudanya di Desa Suka Maju, Jumat dini hari (15/4) sekitar pukul 02:30 WIB. Saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tima panas dibetis sebelah kanan.

Dari pengakuan pelaku saat kejadian berdarah hingga menghilangkan nyawa korban.dia membunuh elan karena menurutnya dia telah dituduh dan melaporkan dirinya ke security PT Techwin karena maling minyak.

"Aku ajak kawan untuk menghadang Elan, Dan ketemulah kami didekat kebun karet aku,lalu aku tembak dengan kecepek mengenai dada Elan," beber pria beristri dua ini.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli menjelaskan bahwa Sun sudah 7 bulan menjadi TO kepolisian.

"Kita lakukan penangkapan terhadap Sun yang sudah menjadi TO selama 7 bulan .Sun sudah mengakui bahwa dirinya telah melakukan penembakan terhadap korban hingga meninggal," jelas Janton, Jumat (15/4).

Ditambahkan Janton, bahwa sasaran pembunuhan yang dilakukan Sun dan IP (DPO) bukanlah korban Elan, melainkan kakak kandung korban bernama Bur yang memergoki pelaku Sun dan IP sedang melakukan pencurian minyak mentah milik PT Techwin Benakat.

"Pelaku sebelumnya telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Bur, yang telah memergoki pelaku sedang mencuri minyak. Pada saat itu tembakan pelaku meleset hanya mengenai sepeda motor Bur. Keesokan harinya,pelaku bersama kawanya kembali mengintai Bur,namun hanya bertemu korban Elan dan terjadilah penembakan itu," kata Janton dengan gamblang.

Dalam penangkapan itu, lanjut Janton. Diamankan juga BB 1 (satu) buah topi warna coklat milik korban,
1 (satu) butir proyektil berbentuk bulat warna putih diameter 0.5 cm terbuat dari besi behel, Visum Et Refertum (VER) dari RSUD Talang Ubi.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara," tutupnya.(Hr)
PALI

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook