Suharman Ditangkap oleh jajaran unit reserse kriminal(reskrim) Talang ubi yang dipimpin oleh ipda Rusli SH. pada Rabu 25 Mei 2016 sekitar pukul 16.00WIB berdasarkan laporan LP / B / 97 / IV /2016/ SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 08 April 2016.
Dengan disertai barang bukti berupa, satu unuit mobil merek Daihatsu grand-max jenis pick up warna silver metalik bernomor polisi BG 9956 DJ, dan sebanyak 30(tiga puluh) jerigen bervolume 30 liter atau 900(sembilan ratus) liter berisi minyak kondenset(minyak mentah).
Dihadapan petugas penyidik Suhar menghelak,menurutnya dirinya tidak ikut-ikutan dalam melakukan aksi ilegal tepping tersebut,melainkan pelakunya adalah orang dari luar daerah kabupaten PALI.
"Saya tidak mencurinya pak,saya tidak tahu apa-apa,mungkin pelaku yang mencuri minyak itu orang dari luar daerah pak".katanya Suhar kamis (26/5)
Sementara itu Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto SIk Msi Melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban SIK, didampingi Kanit reskrim Ipda Rusli SH, Menjelaskan Atas Penangkapan Suhar berawal dari laporan security pt.Pertamina yang memergoki aktifitas ilegal tepping di line pipa tranfer didaerah talang Kampai desa Benuang, pada Jumat 08 April lalu.
"Kita tangkap dia(suhar,red) berdasarkan LP 08 April yang dibuat atas nama salah satu karyawan securyti Pertamina, dan keterangan dari para saksi mata yang melihat tersangka berada dilokasi kejadian terduga pelaku saat itu berlari ketika melihat kedatangan securyti yang memergoki aksinya." beber Janton.
Dijelaskan Janton bahwah Suhar juga sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama, dan sudah menjalani hukaman serta dikeluarkan karena ada jaminan tersangka berjanji tidak akan melakukan tindakan pidana yang serupa.sekarang terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."jelasnya.(Hr)
Berita PALI