Edi Supratman, Sekdes Sungai Langan
Penukal, BeritaPALI -- Apa yang dituturkan oleh Edi Supratman (48), Sekretaris Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI tentang perlakuan Kepala Desa AF terhadap dirinya,diduga telah "menyalahgunakan kekuasaan". Seperti yang dituturkannya pada BeritaPALI Jum'at (13/5).
Menurut Edi, Kades tidak melibatkan sama sekali dirinya pada penyelenggaraan dana desa 2015 maupun 2016. Padahal menurut ketentuan Sekdes adalah merupakan koordinator proyek tersebut. Dirinya merasa tidak pernah diundang dipertemuan atau rapat desa bahkan menurutnya Kades tidak pernah mengundang masyarakat untuk mengadakan musyawarah.
" Sebelumnya Kantor Kepala Desa diberdayakan oleh saya, tetapi sejak beliau menjabat kunci kantor yang ada pada saya diganti dengan kunci lain termasuk ruangan Sekdes beliau kunci tanpa memberitahu saya sama sekali sebelumnya. Entah apa maksud dan tujuannya saya tidak tahu" keluh Edi.
Edi juga menjelaskan kepada BeritaPALI bahwa Perangkat Desa dan BPD hingga kini tidak jelas. Mereka yang ditunjuk belum dilantik. Hal lain, beberapa anggota BPD belum diganti sudah diangkat menjadi Perangkat Desa Seperti Iwan Jauhari yang diangkat jadi Kaur Pembangunan, dan Sukara menjadi salah satu Kaur lainnya. Begitupun Kadus Badrun yang mengundurkan diri hingga kini belum diganti.
" Sebagai Abdi negara (PNS) saya merasa berkewajiban mengayomi warga dan mengarahkan desa saya menjadi baik dan benar. Saya telah ditunjuk menladi Kepala Sekretariat yang membawahi seluruh kegiatan Administrastif di Sungai Langan merasa berdosa dengan kondisi ini. Karena saya telah disumpah untuk mengabdi bagi kepentingan tersebut" papar Edi prihatin.
Satu hal yang sangat riskan menurut Edi bahwa Kades AF diduga telah melakukan tindakan nepotisme karena Bendahara Desa keponakan Kandungnya, Kaur Pembangunan Kakak Kandungnya begitupun Ketua LPMD adalah kakak kandungnya.
" Jujur kalau masalah gaji, saya kan PNS tetapi mengenai tunjangan lainnya saya sebagai Perangkat Desa sama sekali tidak pernah mendapatkan apa-apa dari Kades. Saya berharap kedepan hal ini dapat dibenahi. Kepada Bupati, Kepala BPMPD PALI dan Camat Penukal mau memperhatikan masalah ini dan membina beliau. Karena tidak hanya akan merugikan saya secara pribadi, tetapi tindakan Kades ini akan juga merugikan msayarakat" Urai Edi Supratman lagi.
Ketika ditanya mengenai Program Dana Desa 2016 untuk desa Sungai Langan fisiknya akan dibangunkan apa. Spontan Sekdes ini menjawab " saya, tidak tahu sama sekali' jawabnya cepat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Camat Penukal; Junaidi SE MSi, Sabtu (13/5) untuk perangkat BPD yang belum dilantik beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Sungai Langan telah mengajukan pemilihan perangkat BPD mereka, namun tidak direstui Bupati, hingga saat ini SK Bupati mengenai hal itu tidak ada, artinya sesuai peraturan yang ada, masih memberlakukan perangkat BPD yang lama.
"Mereka sebelumnya telah mengajukan tujuh orang anggota BPD beserta ketua, namun hingga sekarang tidak ada surat pengesahan dari Bupati melalui BPMPD. Oleh sebab itu, pihak Kecamatan tidak bisa bertindak apa-apa karena harus ada SK sebagai legalitas untuk melantik anggota BPD itu, untuk lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi dengan BPMPD," papar Junaidi.
Junaidi juga menjelaskan bahwa sebelumnya jumlah BPD Sungai Langan berjumlah lima orang, namun yang diajukan berjumlah tujuh orang. Sementara perubahan jumlah dari lima menjadi tujuh tersebut, mereka tidak kompromi terlebih dahulu kepada pihak Kecamatan, apakah bisa kami mengajukan perubahan jumlah BPD dari lima menjadi tujuh.
"Padahal hal itu harus disesuaikan dengan jumlah penduduk dan anggaran untuk kesejahteraan mereka," jelas Camat.
Mengenai keharmonisan Sekdes dan Kades Sungai Langan, Junaidi mengatakan bahwa Pihak Kecamatan telah melakukan pembinaan seperti mengadakan rapat koordinasi setiap bulannya serta dikumpulkan setiap hari Senin dan Jumat.
Lebih jauh Camat juga menjelaskan bahwa saat ini ada wacana, jika ada Sekdes yang tidak berkeinginan di Desa lagi dapat mengajukan untuk kembali ke Kantor Camat. "Jika memang sudah tidak lagi singkron dengan pimpinan, ajukan saja pindah ke Kantor Camat, tidak usah ngotot harus diam di situ," lanjutnya.
Sedangkan untuk tudingan Nepotisme, Junaidi memaparkan bahwa belum ada aturan yang melarang anggota keluarga Kades tidak bisa menjadi perangkat di Desa.
"Selama yang bersangkutan bisa diatur dan bekerjasama untuk melaksanakan kegiatan administrasi pedesaan dan mampu serta sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dibutuhkan, saya rasa tidak menjadi masalah bagi pemerintahan," imbuh Camat.
Junaidi menyarankan agar Sekdes dapat mengakomodir kehendak dari masyarakat dan sebagai seorang sekretaris harus mengikuti Kepala Desa.(PL)
