Selama satu bulan penyelidikan, akhirnya dua dari tiga pelaku aksi kejahatan itu diamankan di rumahnya masing-masing,Eki Satrio (29)warga Talang Baru,Kelurahan Talang Ubi Barat,Kecamatan Talang Ubi PALI.
Sedangkan Afriansyah(33) merupakan warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI. Sedangkan satu pelaku berinisial SK (DPO) berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan satu unit mesin Genset merek Motoyama, empat unit kipas angin merek Sekai dan satu unit Dispenser Arisa. Barang bukti tersebut disita petugas dari pembeli,Herman(DPO).
Aksi Pembobolan SDN 32 Talang Ubi tersebut diketahui pada tanggal 29 April 2016 lalu.setelah mendapatkan laporan kejadian itu,polisi langsung menindak lanjuti atas laporan tersebut dan mencari barang bukti serta menangkap pelaku.
Dari pengakuan pelaku,hasil curian tersebut mereka mendapatkan uang Rp 1,3 juta rupiah uang tersebut di bagi tiga sesama rekan pelaku.
"Hasil curian kami jual dan dapatkan uang Rp 1,3 juta, uang itu kami bagi tiga,dari hasil curian untuk biayanya keperluan sehari-hari,"ujar Afriansyah
Afriansyah mengaku untuk membuka gembok di SDN 32 kurang dari satu menit menggunakan besi behel yang sudah siapkan dari rumah.
"Dalam hitungan detik, gembok sekolah sudah kami rusak dan terbuka menggunakan besi behel,"ujarnya.
Sementara itu, dari pengakuan Eki, dirinya cuma membantu dan mengakut hasilcurian tersebut.
"Aku cuma membantu angkut barang hasil curiannya saja,"singkat Eki.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIK MSi.malalui Kapolsek Talang Ubi,Kompol Janton Silaban,SIK.SH didampingi Kanit Reskrim,Ipda Rusli,SH menegaskan penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan atau dibobol maling.
"Ada tiga pelaku pencurian, dua orang berhasil di tangkap sedangkan satu lagi Sk (DPO), saat hendak ditangkap melarikan diri, pelaku dijarat pasal 363 tentang pencurian pemberatan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kompol Janton.
Berita PALI