Pendopo, BeritaPALI -- Dua dari tiga diduga pelaku spesialis pencuri rumah kosong yang kerap beraksi di kawasan kota Pendopo kabupaten PALI berhasil dilumpuhkan Jajaran Polsek Talang Ubi, Sabtu (27/8).
Penangkapan diduga pelaku setelah mendapat laporan dari korban Elisa (34),warga Sumber Rejo,Kelurahan Talang Ubi Utara,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten.(PALI)
Berdasarkan laporan LP / B / 258 / VIII / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 26 Agustus 2016,atas nama korban Elisa (34), warga Sumber Rejo,Kelurahan Talang Ubi Utara,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Dengan adanya laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara (TKP) dari hasil olah TKP team Polsek talang ubi menemukan barang bukti yang dicuri disimpan pelaku dalam hutan.
Penangkapan bemula saat unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan pengintaian,ditempat pelaku menyimpan barang bukti hasil curiannya.
Benar saja tidak perlu menunggu waktu lama,Akhirnya Petugas berhasil membekuk Agus,yang hendak meghampiri barang curianya yang sebelumnya disembunyikan pelaku.
Kedua pelaku yakni AS(24),warga Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi dan Haryono (25),warga Sumber Rejo Kelurahan Talang Ubi Utara, Kabupaten PALI.
Sedangkan satu diantara 3 pelaku masih dalam pencarian orang (DPO), yang telah melakukan pembobolan rumah milik Elisa dalam keadaan sedang kosong.dikawsan Sumberjo.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH,membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua diduga pelaku.
Selain mengamankan kedua diduga pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersanngka,diantaranya berupa satu bilah senjata tajam jenis parang.
Tidak itu saja juga petugas mengamankan kipas angin merek Maspion.serta Televisi 21 merk Sharp,Resiper merk Goldsat,dan satu unit Setrika merk Maspion,serta satu unit tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.Sementara Pelaku,(Dpo)terus kita kejar dan identitasnya sudah kita kantongi,"Terang Victor.
Sementra itu Agus,tersangka dihadapan petugas dirinya berkila, bahwa dia mencuri berdasarkan ajakan teman dan baru sekali pertama melakukan Aksi membobol rumah kosong tanpa penghuni.[az]
