Senin, 05 September 2016

Disdukcapil Muara Enim Tegaskan Perekaman E-KTP

MUARA ENIM -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim menegaskan masyarakat yang belum membuat E-KTP untuk segera melakukan perekaman .

Perekaman dapat dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten, bisa juga di kecamatan - kecamatan.

Dengan adanya ketegasan pembuatan dan perekaman ini masyarakat bisa cepat dan melakukan gerakan untuk membuat E-KTP ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H Drs M. Iqbal saat dijumpai diruang kerja nya dia menegaskan ," Bahwa apabila masyarakat tidak segera melakukan perekaman E-KTP dari sekarang sampai pada tanggal 30 September 2016 , dengan ini maka, akan dikenakan sanksi administrasi bagi masyarakat yang ingin membuat E-KTP lewat dari tanggal 30 September 2016 tersebut ". Ujarnya Iqbal.[gt]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook