MUARA ENIM -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Muara Enim menegaskan masyarakat yang belum membuat
E-KTP untuk segera melakukan perekaman .
Perekaman dapat dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten, bisa juga di kecamatan - kecamatan.
Dengan adanya ketegasan pembuatan dan perekaman ini masyarakat bisa cepat dan melakukan gerakan untuk membuat E-KTP ini.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H Drs M. Iqbal saat dijumpai
diruang kerja nya dia menegaskan ," Bahwa apabila masyarakat tidak
segera melakukan perekaman E-KTP dari sekarang sampai pada tanggal 30
September 2016 , dengan ini maka, akan dikenakan sanksi administrasi
bagi masyarakat yang ingin membuat E-KTP lewat dari tanggal 30 September
2016 tersebut ". Ujarnya Iqbal.[gt]