TALANG UBI -- Sungguh berani apa yang dilakukan oleh Aprizal alias Ujang (21), warga desa Cikdam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini. Bagaimana tidak, remaja yang berprofesi sebagai karyawan jasa pengantar barang di salah satu perusahaan pengiriman barang ini, nekat mencuri sebuah handphone di dalam kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi.
Aksi tersebut dilakukannya usai mengantar paket kiriman ke Mapolsek Talang Ubi, Selasa (20/12). Memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang membuat laporan di ruangan lain, Ujang nekat mencuri sebuah handphone yang tengah dicarger di atas meja jaga. Beruntung aksinya terekam oleh kamera CCTV, sehingga pelaku dapat diringkus dalam waktu yang tidak lama.
"Aku sudah manggil dan mengucapkan salam waktu mau masuk, tapi tidak ada jawaban. Setelah itu aku liat ada HP di atas meja dan langsung aku ambil," terangnya dihadapan petugas.
"Aku sudah manggil dan mengucapkan salam waktu mau masuk, tapi tidak ada jawaban. Setelah itu aku liat ada HP di atas meja dan langsung aku ambil," terangnya dihadapan petugas.
Diakui Ujang bahwa dirinya baru sekali melakukan pencurian, karena HP miliknya sudah rusak. "Rencananya HP hasil curian itu buat kebutuhan kerja," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Talang ubi, Kompol Victor Eduar Tondaes Sik, melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Rusli SH, membenarkan telah melakukan penangkapan Ujang dan mengamankannya di Mapolsek Talang ubi.
"Modusnya dengan ingin mengantarkan paket, ketika itu petugas kita sedang mengantarkan berkas ke ruangan lainnya, saat kembali ke meja jaga, HP petugas kita tidak ada lagi. Lalu dengan petugas lain melihat rekaman CCTV dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan selang setengah jam," terang Rusli.
Dari keterangan kanit reskrim, pelaku sempat menyembunyikan HP tersebut disemak-semak dekat sebuah jalan. Dan esoknya baru akan di ambil.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.[az]