UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di Hilangkan dalam Persidangan
![]() |
Kasus Rekayasa |
Keputusan pengadilan negeri Muara Enim, yang cuma mengenakan Kunadi bin Iskandar dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan sangat mengecewakan beberapa warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab yang pernah menjadi korban aksi brutal ala koboi yang dilakukan oleh Kunadi bin Iskandar yang sering mengancam warga dengan menggunakan senjata api (senpi) illegal dan senjata tajam (sajam).
Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, sekaligus sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Kunadi bin Iskandar, Kamal waktu di temui Koran ini di ruang kerjanya di pengadilan negeri Muara Enim (29/9) membenarkan kalau dakwaan yang di sangkakan kepada terdakwa Kunadi bin Iskandar adalah pasal tunggal yaitu pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, sementara katanya sebagaimana yang dituntut oleh korban mengenai bahwa Kunadi bin Iskandar sudah melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penganancaman dengan menggunakan senjata api illegal dan senjata tajam tidak di temukan di surat dakwaan Jaksa.
"Kami sebagai Hakim tidak bisa menuntut terdakwa dengan hukuman yang tidak sesuai dengan surat dakwaan jaksa". katanya.
Dijelaskan Kamal, bahwa pada persidangan yang telah lalu, Dia sebagai Ketua mejelis Hakim yang menyidangkan Kunadi bin Iskandar, sengaja sedikit membuka kepada warga pengunjung persidangan “kalau ada ketidak beresan” sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Pertama sebagaimana keterangan para saksi-saksi di persidangan bahwa barang bukti yang di hadirkan di persidangan hanya senjata mainan dan bukan senjata api sebagaimana waktu kejadian perkara. Dan anehnya terdakwa sendiri yang sudah mengakui kalau "senjata mainan" yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan sudah sekitar setahun di tangannya, namun waktu di minta kepada terdakwa untuk mempraktekan cara menggunakan senjata api mainan itu, terdakwa sendiri tidak bisa menggunakannnya.
"Bukankah janggal kalau barang yang sudah setahun di miliki tapi tidak bisa menggunakannya. Kedua senjata tajam yang juga di pergunakan oleh Kunadi bin Iskandar sebagaimana yang di tuduhkan korban dan para saksi-saksi dalam melakukan aksinya juga tidak tertera di dakwaan jaksa. Intinya bahwa saudara terdakwa Kunadi bin Iskandar Cuma di kenakan pasal 335 KUHP yaitu tentang "perbuatan yang tidak menyenangkan" jadi kami tidak bisa mengada-ada dengan menuduhkan saudara Kunadi bin Iskandar dengan pasal-pasal yang diluar dari dakwaan jaksa." Jelas Kamal.
Atas putusan ini, Sainuri bin Mansur (38) warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab, sebagai korban kebrutalan ala koboi Kunadi bin Iskandar Tanggal 16 Agustus 2013 yang lalu sangat kecewa dengan surat dakwan jaksa yang hana mengenakan Kunadi bin Iskandar dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, padahal Ia sendiri sebagai korban yang merasakan kalau Kunadi bin Iskandar sudah menodongkan senjata api asli ke kepalanya dan juga menggunakan senajata tajam mengancam dir nya. Hal ini juga di perkuat oleh keterangan para saksi-saksi yang melihat kejadian itu, juga perna memegang senjata api illegal milik Kunadi bin Iskandar tersebut. Juga sebelumnya sudah ada korban-korban yang lain, yang pernah menjadi korban kebrutalan Kunadi bin Iskandar yakin dan berani bersumpah kalau senjata yang di hadirkan di persidangan sebagai barang bukti itu bukan senjata yang pergunakan oleh Kunadi bin Iskandar waktu kejadian perkara.
"Senjata yang dipergunakan Kunadi bin Iskandar itu senjata api asli sementara yang dihadirkan di persidangan senajata api mainan. Jadi sangat jelas kalau pada perkara Kunadi bin Iskandar ini ada rekayasa perkara oleh aparat penegak hukum yang terkait." Ujar Sainuri (30/1)
"Kami sebagai korban juga bingung dengan perkara ini, kami masyarakat merasa sangat di bodoh-bodohi oleh aparat penegak hukum, pada persidangan pertama dan kedua jelas ada di bacakan mengenai senjata api yang di pergunakan oleh Kunadi bin Iskandar tapi entah kenapa pada sidang-sidang selanjutnya pasal itu dihilangkan pada dakwaan. Aneh pengadilan di Muara Enim ini. Kami yakin hal semacam ini bakal terulang lagi bila hukuman tidak menjadikan efek jerah kepada yang melakukan pelanggaran hukum." tambah Sainuri.
Hal senada juga di sampaikan oleh beberapa orang yang juga perna menjadi korban kebrutalan ala koboi Kunadi bin Iskandar dan saksi-saksi di antara nya Poden bin Nahim, Afias bin Cikming, Wandi bin Amirudin, Elmedi bin Cikhan, Renta bin Kemis, Siman bin Kekal, dan Pur bin Asri. Semua nya warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab.
"Sepertinya kasus Kunadi bin Iskandar yang terbukti telah melanggar UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 sudah direkayasa oleh aparat penegak hukum. Dakwaan tersebut di hilangkan, yang di dakwakan kepada Kunadi bin Iskandar hanya pasal 335 KUHP, kami kira pasal yang paling ringan dalam tindak pidana. Hal ini sangat kami sesalkan dan kami merasa sangat kecewa dengan keadilan dan penetapan hukuman yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Muara Enim." kata Sainuri lagi
Sedangkan Kepala Desa Pengabuan Iskandar, yang diketahui adalah orang tua kandung tersangka Kunadi, waktu mau di konfirmasi melalui ponselnya tidak di angkat, kemudian di SMS tidak memberikan balasan
Terkait perkara ini, Imam Suranto Ketua DPC MKGR Kabupaten PALI, kepada sumber menyikapinya kalau kasus Kunadi bin Iskandar ini sarat dengan rekayasa aparat penegak hukum Kabupaten Muara Enim. Oleh sebab itu katanya pihaknya akan menyurati pihak kepolisian , kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Pihaknya akan mempertanyakan kasus ini sampai ke Kapolri. Apakah dibenarkan atau ada aturan yang memperbolehkan dalam pemeriksaan BAP, pihak kepolisian mengarahkan kepada Pihak korban.
"Dalam kasus ini jelas korban melaporkan kalau tersangka Kunadi bin Iskandar sudah menggunakan senajata api asli dan senjata tajam dalam mengancam korban. Namun oleh Pihak kepolisian korban diarahkan agar senjata tajamnya dihilangkan dan hanya menggunakan senjata api. Sementara senjata api sendiri sulit pembuktiannya bahkan yang di hadirkan sebagai barang bukti di persidangan bukan barang bukti diwaktu kejadian perkara. Senjata api asli yang dipergunakan Kunadi bin Iskandar waktu mengancam korban sudah di robah dengan senjata mainan. Hal ini sudah di sangkal oleh korban dan para saksi-saksi, kalau barang bukti yang di hadirkan di persidangan bukan barang bukti waktu kejadian perkara. Barang bukti ini sudah di robah oleh oknum aparat penegak hukum yang terkait dengan kasus ini. oleh sebab itu kita akan melaporkan permasalahan ini ke Kapolri atas kekotoran oknum aparat penegak hukum di Muara Enim ini dalam merekayasa perkara. Sedangkan untuk aparat kejaksaan Muara Enim yang sudah merekayasa kasus ini, kita akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI." kata Suranto (Ab)