![]() |
Pelaku Pencurian, Suhardi |
Akui Jual Hasil Curian Ke PT SBAL
PALI - Jajaran TNI AD dari Koramil 0404-03 Pendopo, berhasil meringkus pencuri sawit milik PT Sayang Elang, di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Tersangkanya ialah, Suhardi alias Di (35), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dan pengangkutnya Sudarmono (23) dan Jeri Harahap (16).
Penangkapan sendiri berlangsung Selasa (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB, berawal dari adanya kecurigaan petugas yang berpatroli, saat melihat dua kendaraan truk bermuatan sawit sedang terjebak di kubangan lumpur, di Dusun Jerambah Besi, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Bulang, Kabupaten PALI.
Saat hendak didekati ternyata tersangka Suhardi langsung melakukan perlawanan, dengan mencoba menarik senjata api rakitan (senpira) berisikan tiga butir peluru kaliber 38, tersimpan di dalam tas miliknya. Beruntung, secepat kilat petugas langsung memberikan perlawanan, sehingga tersangka berhasil diringkus.
Dan secara bersamaan dua anggota TNI AD dari tiga orang ini, juga langsung meringkus dua pelaku lainnya, Sudarmono dan Jeri Harapan, yang merupakan warga Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dari belasan pelaku yang berhasil melarikan diri di tengah hutan.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepucuk senpira berikut tiga peluru, alat isap sabu (bong), pirex dan satu plastik klip berisikan sisa sabu yang tersimpan didalam mobil Daihatsu Terios, warna hitam, bernopol BG 1520 Y, milik tersangka Suhardi.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua mobil truk bermuatan ratusan tandan sawit hasil curian siap jual bernopol BG 4593 EB dan BG 8701 UL, yang ditinggal kabur sopirnya. Untuk ditindak lanjuti, petugas Koramil Pendopo ini, langsung menyerahkan semuanya ke Mapolsek Talang Ubi.
Menurut pengakuan Suhardi dirinya mengelak telah melakukan pencurian, melainkan hanya membeli dari pelaku Gs (Dpo). Sedangkan, senpira yang dipergunakan diakuinya dibeli dari tangan Rn (Dpo), warga Kecamatan Penukal Utara, dan peluru kaliber 38 didapatinya dari seorang anggota kepolisian.
"Pistol itu aku belinyo sehargo Rp1,5 juta, dan peluru aku kasih samo anggota polisi pak yang tugas di Polres Muara Enim. Aku dewek idak maling pak, melainkan beli. Jualnyo dewek aku ke PT Surya Bumi Agro Langgeng (PT SBAL,red) dan sudah duo bulan terakhir berlangsung," akunya.
Sedangkan pengakuan Sudarmono dan Jeri Harapan mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui apabila tandan sawit yamerupakan hasil curian. "Kami samo sekali idak tahu pak, kami cuma nguk bae dan upahnyo Rp20 ribu setiap tonnyo," katanya.
Sementara, Komandan Koramil 0404-03 Pendopo, Kapten Arm Broto Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pencurian ini, dilakukan untuk menekan terjadinya aksi kriminalitas di wilayah Kabupaten PALI, dalam penyambutan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 ini.
"Ini merupakan tindakan kita untuk menekan aksi kriminalitas di wilayah kita, dalam penyambutan pemilu yang akan kita jelang. Kita sudah serahkan semuanya ke pihak kepolisian, baik para pelaku dan barang buktinya, sehingga bisa ditindak lanjuti oleh pihak tersebut," terangnya kepada wartawan.
Terpisah, Kapolsek Talang Ubi, AKP Zai'an ZL mengatakan, pihaknya akan memperoses para pelaku dan melakukan pengembangan. "Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, baik dari jaringan pencurian, senpira, dan narkobanya yang merupakan sebagai barang bukti," tegas Aan sapaan akrabnya. (ebi)