Proyek "molor PDAM Lematang Enim
Muara Enim.BP
Pengerjaan Proyek pembangunan pipanisasi dan intake PDAM Lematang Enim yang dikerjakan PT Waskita Karya, terpaksa molor karena belum keluarnya izin dari PT KAI. Padahal izin prinsip dari Kemenhub RI sudah keluar,sekarang masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai proyek ini.
Hal ini suda diungkapkan oleh Puryadi.ST selaku Direktur Utam PDAM Lematang Enim,senin(23/6/2014)dia mengatakan"Kita sudah maksimal mengurus perizinan tersebut sejak tahun 2012 lalu. Kemenhub RI sudah keluar izin prinsip borring, tapi terkendala di PT KAI,"katanya.
Puryadi juga mengatakan menurut dia proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tersebut, sesuai kontrak sudah selesai dikerjakan tanggal 30 Juni 2014 lalu. Namun karena adanya kendala izin crossing pipa untuk melintas pipa air di bawah rel kereta api, sehingga proyek pipanisasi tersebut otomatis terhambat,Akibat terhambatnya proyek ini maka 7000 pelanggan air bersih belum bisa menikmati air bersih yang lebih baik lagi. Akibat keterlambatan tersebut, kontraktor terpaksa meminta perpanjangan waktu pengerjaan (adendum) kepada Bank Dunia sebagai pemberi kerja,urainya.
Dikatakannya lagi kronologisnya, sekitar tahun 2012 lalu, awalnya pihaknya mengajukan izin ke Sub Divre III.I Kertapati PT KAI (Persero). Lalu mereka menyuruh minta izin ke Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan. Tahun 2013 ke Dirjen Perekeretaapian Kemenhub, akhirnya keluar izin prinsip yang intinya salah satu pointnya dalam melakukan pekerjaan harus berkoordinasi dengan divre III.I Kertapati. Lalu ditindaklanjuti dengan rapat-rapat dan paparan yang ditindaklanjuti kelapangan,jelas Puryadi.
Setelah di lapangan pihak divre III.I, mengatakan bisa asal sesuai dengan ketentuan mereka dan harus menyampaikan permohonan secara tertulis. Setelah permohonan disampaikan, lalu pihak PT KAI menentukan besaran jumlah biaya untuk biaya pengawasan sebesar Rp 30 juta satu titik pertahun. Karena terlalu mahal, pihaknya melakukan penawaran sebesar Rp 1 juta pertitik pertahun sebab proyek ini untuk publik bukan pribadi. Namun hingga sampai saat ini, belum ada tindaklanjutnya.katanya.
"Kami tidak tahu apa dasarnya adanya biaya sewa tersebut. Namun jika aturannya jelas dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari tidak ada masalah,"tegas Puryadi.
Lebih lanjut Puryadi mengatakan dari proyek pipanisasi ini, akan ada sekitar 10 titik crossing yang harus dilakukan. Namun akibat belum keluarnya izin, proyek jelas terhambat. Untuk permasalahan ini, pihaknya akan meminta bantuan Bupati Muaraenim dan instansi terkait untuk mencari solusinya karena sudah diluar kemampuan PDAM,tukasnya.
Menurut Site Manager PT Waskita Karya Muaraenim Junaidi, mengakui jika pihaknya sudah berupaya mengurus izin tersebut bersama PDAM ke pihak terkait. Namun sepertinya belum jelas kapan keluarnya. Akibatnya jadwal pengerjaan terpaksa molor dan pihaknya sudah meminta waktu perpanjangan (adendum) dengan Bank Dunia. Padahal izin prinsip dari Kemenhub RI sudah keluar,dan Pihak Bank Dunia, memang sempat tanya masalah birokrasi di Indonesia. Kita jelaskan seperti inilah,"tuturnya.(Pintas)
Powered by Telkomsel BlackBerry®