foto :
AKBP.M.ARIS KAPOLRES MUARA ENIM
PALI, BP.
Oknum kepercayaan dari Perusahaan PT.Duta Bara Utama,yang beroperasi diwilaya kabupaten muara Enim,diataran Transad kampung minyak kelurahaan pasar I pelitasari muara enim,yakni Hermansyah (52)tahun dijerat dengan pasal 378.372.374.KUHP, Tertanggal 17 juni 2014 dengan No LP.B.175/III/2014.posisi tersangkanya sekarang ini mendekam di penjara(LP Kelas II A Muara Enim-Red) namun statusnya saat ini masih titipan Polres muara enim.
Ketika dikomfirmasi Lurah Pasar I Muara Enim,Yan Sutrisno,SE,selasa(1/7/2014)diruang kerjanya "membenarkan bahwa pak herman ini warga lurah pasar I Muara Enim,katannya,ketika ditanya masalah PT.Duta bara Utama(DBU),sebenarnya memang banyak masyarakat mengadu ke saya(Lurah Pasar I - Red),tapi yang Lebih jelasnya,silakan Tanya langsung ke PT.Duta Bara Utama.
Dikatakannya lagi,mengenai surat pembelian lahan duta bara ini melalui kelurahan muara enim,pada waktu lurahnya Edwar,camat Ipan Firmansyah,itulah banyak administrasi simpang siur atau kacau balau,ujarnya.
Pada saat dikomfirmasi KAPOLRES Muara Enim melalui Kasat Reskrim AKP.Eryadi, melalui KBO Ahmad juhdi mengatakan surat pangilan pertama tidak datang,surat pangilan kedua datang,langsung diadakan penyelidikan Langsung ditahan,sekarang ini masih dalam tahap pengembangan,ujar Juhdi selasa(1/7/2014) saat ditemui oleh wartawan diruang kerjanya.(Pin)
Powered by Telkomsel BlackBerry®