Jumat, 04 Juli 2014

PEMUTIHAN IZIN PANTI ASUHAN DILAKUKAN OLEH DINSOS MUARA ENIM

foto :
Kepala Dinas Sosial Muara Eniim Dr.M.Teguh Jaya,MM

Muara Enim.BP
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim,Drs.M.Teguh Jaya.MM saat dijumpai oleh Wartawan diruang kerjanya mengatakan"kepastian dan kejelasan keberadaan panti asuhan secara hukum, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muaraenim, melakukan pemutihan izin operasional panti asuhan yang ada di Kabupaten Muaraenim.urainya

"Dengan adanya izin, jadi baik pemerintah maupun masyarakat tidak ragu-ragu lagi dengan keberadaan panti asuhan tersebut,"jelasnya.

Teguh mengatakan dengan adanya pemutihan ini diharapkan kedepan pengakuan yang jelas secara de jure (hukum, red) terkait operasional panti asuhan. Saat ini ada enam panti asuhan ini sudah terdaftar mengikuti program pemutihan pada bulan Mei 2014 lalu. Mereka diwajibkan memperbaharui izin setahun sekali, tujuannya supaya data yang ada riil dilapangan sesuai dengan data yang dilaporkan ke pemerintah sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran kepada yang berhak.ujarnya.

Enam panti tersebut, lanjut Teguh yakni Panti Asa'ada Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muaraenim dihuni 24 orang, Panti Darutta'lim Desa Pinang Belarik Kecamatan Ujan Mas belum dirinci jumlah penghuni, Panti Tarbiyatunrohaniyah di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul dihuni 19 orang, Panti Raudatul Taufik Desa Kepur Kecamatan Muaraenim sebanyak 25 orang, Panti Darul Yatim Kelurahan Tanjungenim Kecamatan Lawang Kidul sebanyak 20 orang dan Panti Tawalif Darusalam Serasan Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muaraenim dihuni 33 orang.ungkap teguh.

Adapun dasar pembaharuan ini, kata Teguh, sesuai dengan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia tertuang pada Nomor: 40/HUK/Kep/80/1980 tentang organisasi sosial / lembaga sosial masyarakat.katanya.

Selain itu, usaha itu bertujuan pula agar diketahui benar yang mana termasuk dalam panti asuhan dan bukan panti asuhan. Sebab yang terjadi saat ini terkadang panti asuhan berdiri satu atap dengan pondok pesantren (ponpes). Padahal, jelas izin hukum operasionalnya berbeda antara panti asuhan dengan ponpes. Jika panti asuhan izinnya ke Dinsos Muaraenim, sedangkan ponpes terbit izinnya dari Kementerian Departemen Agama Muaraenim. Selain itu juga, perlunya kejelasan status tersebut adalah masalah status bantuan sosial. Jika panti asuhan secara de jure harus terdaftar di Dinsos, tentu bisa mendapatkan bantuan. Namun jika ponpes tentu tidak bisa mengambil bantuan tersebut karena dibawah Depag yang tentu bantuannya akan berasal dari Depag dan pihak lainnya.papar Teguh.

Dikatakan Teguh, bahwa panti asuhan yaitu tempat penampungan masyarakat yang tidak punya atau tidak mampu. Sedangkan ponpes didalamnya terdapat kurikulum tempat belajar agama. Menurutnya, bisa saja dalam satu atap atau lokasi berdiri ponpes dan panti asuhan. Namun, tetap saja harus mengantongi dua izin hukum tadi.

Dengan adanya pemutihan ini, pihaknya mempunyai dasar hukum untuk memberikan bantuan sesuai kriteria yang ada.tandas teguh.(Pintas)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook