| Nurulfallah D., S.H |
Tanggal 25 September DPR ketok palu Undang Undang Pemilukada, hiruk pikuk dunia politik ekses pilpres yang lalu terasa kental. Pertarungan antara pemilukada langsung dan via DPRD mengemuka. Berbagai kajian, argumen, dialog publik sebagai upaya menggiring opini publik untuk kepentingan masing-masing. Yang jelas "parlemen" lah yang akan menentukan arahnya kedepan. Perlawanan para pihak akan diteentukan lewat hak uji materil di Mahkamah Konstitusi.
Satu sisi ada baiknya pemilukada langsung karena rakyat bergairah. LSM atau Forum dan Team Pendukung ada pekerjaan untuk meenyokong calon "raja kecil"
Sisi lain Pemilukada via DPRD ada baiknya untuk mengurangi kekuasaan mutlak si Kepala Daerah dan Pemerintahan yang terkontrol.
Berdasarkan aturan untuk para walikota/bupati in cumbent harus mundur, sedangkan untuk penjabat tidak diperkenankan mencalonkan diri. Namun pada prakteknya In cumbent hanya cuti sedangkan penjabat tetap bisa mencalonkan diri. Tentu saja lewat kompromi politik
Khusus kriteria sang calon pemimpin seyogyanya adalah mereka yang punya kepekaan sosial, tidak mengelompokkaan diri pada satu golongan saja, tidak menerabas aturan, dan memegang komitmen. Jangan "SLONONG BOY" (17/9)