Sabtu, 22 November 2014

, ,

BUPATI PALI LARANG ARMADA YANG LANGGAR "MST"

Penukal Utara, BP.
Bupati PALI Ir.H.Heri Amalindo,MM dengan tegas melarang armada yang melampaui Muatan Sumbu Terberat (MST) melewati jalan yang dibangun dari dana APBD PALI kecuali yang telah Mengikuti prosedur sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Seperti terjadi pada Jum'at (21/11) ada 4 aramada yang rencananya akan membawa exavator dari Sekayu menuju jalan transbangdep Tanding Marga yang sedang dibangun sepanjang 2,3 km dari dana APBD PALI tahun 2014.

Pihak kontraktor dari PerKebunan Kelapa Sawit PT Inti Agro Makmur, MUBA. Sempat berkoordinasi dengan Kepala Desa Tanding Marga Akhmad Rivai, namun dengan tegas Rivai menyatakan bahwa jalan tersebut tidak boleh dilalui kecuali ada dispensasi Khusus dari Bupati

" Kami telah berkoordinasi dengan Pak Bupati, beliau tidak mengizinkan sebelum pihak perusahaan membuat pernyataan resmi, sesuai aturan yang ada. Apalagi jalan tersebut belum diserah terimakan dari Pelaksana ke Pemerintah Kabupaten PALI" Tegas ARivai.

Meski ada beberapa pihak tertentu yang memback-up "Tumin" dari perusahaan pemilik armada. Namun ahirnya mereka memahami penjelasan Kadesn Dan membatalkan pemberangkatan armada tersebut (pL/Jgd)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook