Sejak dilantiknya Pejabat Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM pada tanggal 22 April 2013 dan disahkannya Kabupaten PALI seperti tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2013. Sebagai pangkal tolak pemerintahan dan politik lokal PALI.
Beberapa harapan dan dukungan terbuka masyarakat terhadap Heri Amalindo sebelum dilantik diantaranya :
- HM yang pernah menjabat Kadin PU Muba dan saat itu menjabat Kadin PU BM Sumsel diharapkan dapat memperbaiki dan membangun infrastruktur PALI.
- Kedekatan HM dengan Gubernur Sumsel Ir. H. Alex Noerdin, SH. dan Bupati Muara Enim Ir. H. Muzakir Sai Sohar akan memudahkan komunikasi selama ia menjadi Pelaksana Tugas/ Bupati PALI
- HM adalah pura asli PALI, ayahnya yang berasal dari Desa Sukarami Kecamatan Penukal Utara dan Ibu dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal diyakini memahami dan mengenal karakteristik serta wilayah PALI secara utuh dan menyeluruh.
(Sumber : PALI Ekspres Edisi 10 tahun I 01-07 April 2013)
Meski sempat bergema nama " Mukti Soelaiman" sebagai kandidat Pj.Bupati PALI untuk alasan netralitas, dan penolakan terhadap HM. namun setelah menerima masukan dari berbagai kalangan ahirnya hak "veto" Alex jatuh kepada HM.
Dilantiknya Heri Amalindo 22 April 2013 mengemban amanah UU dengan 3 tugas pokok :
- Menyusun Pemerintahan
- Mempersiapkan Pileg / Parlemen
- Mempersiapkan Pemilukada/ Bupati Definitif.
Tentu saja dengan limit waktu 1 Tahun pertama, dan apabila dianggap berhasil dilanjutkan dengan Tahun ke-2 atau kurang dari pada itu.
Jika mencermati dari historis yuridis ini, maka waktu bagi HM tinggal 4 bulan lagi (22 April 2015).
Sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja HM sebagai Pengemban amanah, tugas pertama telah selesai, yakni menyusun pemerintahan di PALI, meski ada opini yang berkembang bahwa didalam penyusunan HM telah membentuk "link" untuk akses suksesi kepemimpinan dalam pemilukada 2015. Dan banyak yang mempertanyakan kinerja, kapasitas dan kapabilitas pejabat yang ditunjuk.
Dan setelah disahkannya 25 Anggota DPRD PALI dalam rapat pleno KPUD Muara Enim pada 15 Desember 2014, berarti tugas ke-2 HM telah berhasil meski pelantikannya belum dilaksanakan. Apabila usai dilantiknya DPRD PALI maka rampunglah amanah ke-2.
Pertaruhan HM tinggal amanah ke-3 yakni penyusunan dan penyelenggaraan Pilkada PALI yang digadang-gadang akan mengikuti pemilu serentak Oktober 2015.
Dalam hal ini karena batasan masa jabatan penjabat Bupati PALI 2015 akan berahir 22 April 2015. Bagaimana pengaturan selanjutnya berdasarkan aturan Yuridis formal ?? (Bersambung)
*Penulis :
Nurulfallah D, SH
Pemerhati politik dan Government PALI
Redaksi Berita PALI