| Risma, SH. M.Si, Kadisdukcapil Kabupaten PALI |
PENDOPO - Permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte kelahiran di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI masih terkendala.
Hal tersebut diungkapkan oleh Risma, SH., M.Si, Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI saat ditemui BeritaPALI di ruang kerjanya, Senin (2/2).
Risma mengatakan bahwa terkendalanya pelayanan masyarakat tersebut oleh karena tidak adanya blanko untuk mencetak KK dan Akte.
"Saat ini kita masih menunggu blanko yang pengadaannya dari pusat. Walaupun demikian bagi masyarakat yang datang untuk untuk mengurus pembuatan KK, Akte dan KTP tetap kita layani namun yang dikeluarkan adalah KK, Akte dan KTP Sementara yang sudah dilegalisir untuk keabsahan penggunaannya dan jika blanko sudah ada barulah kita cetak yang asli." Ungkap Risma.
Risma juga mengatakan walaupun bersifat sementara namun masyrakat sudah bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menandakan bahwa ia sudah terdaftar di Disdukcapil Kabupaten PALI.
Lebih jauh Risma mengatakan bahwa Disdukcapil PALI melalui Bupati PALI sudah mengirimkan surat permohonan permintaan stok blanko ke Disdukcapil Muara Enim.
"Dalam waktu dekat Saya akan ke Muara Enim untuk mengetahui bagaimana tanggapan di Disdukcapil Muara Enim. Harapan saya Muara Enim selaku Kabupaten Induk dapat mengabulkan permohonan tersebut. Namun jika tidak dikabulkan maka kita harus menunggu pengadaan blanko dari pusat yang katanya masih dalam tahap pembahasan." Kata Risma.
Risma mengakui kalau keterlambatan pengadaan tersebut adalah karena belum adanya kode pengaman yang biasanya ada di setiap blanko.
Untuk pelayanan pembuatan e-KTP sendiri di Disdukcapil PALI juga masih belum bisa dilakukan. Hal tersebut karena tidak adanya alat untuk mencetak e-KTP tersebut.
"Kita sedang berusaha melakukan pengadaan sendiri untuk mesin pencetak e-KTP. Untuk saat ini kita menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP atau yang belum melakukan rekam data di Kecamatan masing-masing, karena merupakan syarat untuk pembuatan e-KTP." Pungkasnya. (Az/Jg)