Rabu, 15 April 2015

KADISDIK KOTA PRABUMULIH TIDAK MENGINDAHKAN  UU N0 14 Tahun 2008 Tentang KIP

PRABUMULIH - Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih H. M. Rasyid, S.Ag. MM. Mengeluarkan statemen bahwa ia tidak sependapat dengan UU No. 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal tersebut terungkap saat BeritaPALI konfirmasi mengenai beberapa oknum jajaran Disdik Kota Prabumulih yang menerima "fee" dari perealisasian dana tersebut.

Menurut H.M.Rasyid, pihaknya tidak pernah mendapatkan fee dari dana BOS dan beliau tidak setuju jika setiap sekolah harus memasang papan penguman perealisasian Dana Bantuan Operasional Sekolah (B0S)

Terpisah, Wakil Wali Kota Prabumulih saat dimintai pendapat mengenai UU No. 14 Th 2008 tentang KIP di ruang kerjanya, H. Andriansyah Fikri, SH membenarkan akan adanya UU tersebut.

Lebih jauh, saat disampaikan tentang tidak sependapatnya Kadisdik Kota Prabumulih H. M. Rasyid dengan di pasangnya papan pengumuman perealisasian dana B0S di sekolah-sekolah yang artinya beliau tidak mengindahkan UU tentang KIP, Spontan, Fikri menjawab "mengapa seperti itu?".

"Atau jangan-jangan memang benar adanya dugaan oknum Disdik menerima fee?." Tanya Fikri.

"Ada apa dengan dana BOS?" Ujarnya kesal.

Benarkah dugaan bahwa beberapa jajaran oknum Disdik kota Prabumulih mendapatkan sejumlah ''fee'' dari dana BOS dan benarkah dana BOS tersebut telah terealisasi dengan baik? Ikuti perkembangan beritanya di Media Online BeritaPALI [www.beritapali.com].(Arif/Usman)




Editor Teks : Azwar Anas
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook