* Meminta Bupati untuk menon-aktifkan oknum Kades tersebut
PENDOPO - Ratusan masyarakat Desa Sukamanis Kecamatan Tanah Abang, Selasa (14/4) melakukan aksi demo ke Kantor Bupati PALI di Jl. Merdeka KM 10 Kelurahan Handayani Mulia - Pendopo.
Kedatangan masyarakat tersebut adalah untuk mempertanyakan kejelasan hukum Ayatur Khodri Oknum Kades Sukadamai yang diduga telah melakukan penggelapan beras masyarakat miskin (raskin) Desa Sukadamai beberapa waktu lalu.
Sambil melakukan orasi, para pendemo yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat ini juga membawa alat peraga berupa spanduk bertuliskan "KAMI MASYARAKAT MEMINTA HUKUM YANG TEGAS".
Selain itu, kedatangan masyarakat tersebut juga mendesak Bupati PALI untuk menonaktifkan Oknum Kades tersebut karena sejak proses hukumnya berjalan, masyarakat Desa Sukamanis yang akan berurusan menjadi terhambat.
Tina, salah satu demonstran kepada BeritaPALI menyampaikan bahwa sejak tahun 2012 lalu, masyarakat Desa Sukamanis tidak pernah menerima beras raskin. Di tahun 2013, warga yang akan mengambil beras raskin diharuskan membayar uang sebesar Rp.90ribu untuk 1 sak Raskin 50kg.
"Itupun cuma sebagian urang yang dapat. Nah, oleh karne itulah kami ni nak mintak Pak Bupati untuk menonaktifkan Kades itu." Lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh David warga Desa Sukamanis yang iktu aksi demo tersebut.
"Bukan itu saja, masyarakat juga selalu diberatkan jika ingin berurusan dengan kades tersebut. Amun kite idak ngenjok duet Rp.200rb nendak die tanda tangan." Cetus David.
Sementara itu koordinator Aksi Demo Hendi Lala mengatakan bahwa kasus ini sudah lama terjadi tepatnya pada 6 November 2014 namun sampai sekarang belum ada titik terangnya.
"Ada apa ini,? semestinya Oknum Kades tersebut sudah dijadikan tersangka dan dipenjara. Tapi kali ini tidak untuk kasus Raskin ini. Kami atas nama masyarakat menginginkan agar Ayatur Khodri di non aktifkan." ungkapnya
Meskipun gagal menemui bupati yang saat itu tengah menghadiri pelantikan Pjs Kades beberapa Desa Persiapan hasil pemekaran di Desa Tempirai, perwakilan dari para demonstran diterima oleh pjs. Sekda PALI Drs. Amirudin Tjikmat yang didampingi oleh Ass III Setda PALI Ruswani, SH. di ruang rapat Pemkab PALI.
Di ruang pertemuan tersebut, Ruswani, SH kepada perwakilan pendemo menyampaikan bahwa proses hukum Kades Suka Damai sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Kapolres Muara Enim.
"Untuk saat ini Pemkab PALI sedang menunggu hasil dari proses hukum tersebut dan jika sudah diketahui kejelasan statusnya maka Pemkab baru akan mengambil tindakan." Ungkap Ruswani.
Mengenai tuntutan para demonstran untuk menon-aktifkan Oknum Kades Sukamanis tersebut, Ruswani mengatakan bahwa Pihak Pemda PALI saat ini masih menunggu hasil dari kejaksaan yang hasilnya paling lambat 12 hari lagi baru dapat diketuhui.
"Setelah itu baru Pemda PALI dapat mengambil keputusan." Lanjutnya.
Dalam kesempatan itu juga Ruswani menyampaikan bahwa Ia akan menyusun jadwal agar para demonstran dapat bertemu langsung dengan penjabat Bupati PALI.
"Saat ini kita mengharapkan agar semua pihak dapat menahan diri." Tutpnya(HR/red)
BeritaPALI | TAJAM - LUGAS - TERPERCAY