PENDOPO (BP) - Belum usai kasus Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang. Kini muncul "mafioso" raskin di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi.
Menurut Dawab (58th) raskin tersebut dijual seharga 40.000 per-Sak 15 kg dengan alasan biaya transport dan bongkar. Padahal menurut Dawab beras hanya seharga 1.600/kg, sedangkan biaya lain sudah disiapkan oleh pihak pemerintah.
Sementara itu ketika dikonfirmasikan ke Ketua RT 08 Maediansyah (Anca) dirinya menjual dengan harga tersebut berdasarkan perintah dari Ibu Tinik salah satu staf Kelurahan Handayani Mulia melalui sms bahwa "ongkos bongkar muat ditanggung oleh RT bukan tanggungan Kecamatan lagi. Dengan biaya Rp.750 per sak 15 kg, sebanyak 123 sak hingga beban biaya sebesar Rp.110.250 ditanggung oleh RT" demikian menurut Anca.
Demkian juga dengan RT 9, menurut Suharmin selaku ketua RT dirinya juga dibebankan sama dengan jumlah 54 sak jumlah Rp.45.000.
RT lain mengalami hal serupa.
Dan yang lebih menyakitkan bahwa honor para RT juga dipotong 6% dengan alasan untuk bayar pajak untuk PALI oleh staf Kelurahan Handayani Mulia.(pl)
Berita PALI