PENDOPO,BP - Kurangnya pengawasan dari orangtua terhadap anak-anak saat mengakses internet, membuat WP (13), nekad melakukan dugaan pencabulan anak di bawah umur PP (3,5) tahun di kediaman korban yang berada di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi.
Sesuai informasi yang dihimpun Berita PALI di Mapolsek Talang Ubi, kronologis kejadiannya sekitar pukul 19.30 (15/5), saat orang tua PP sedang mencuci pakaian, pelaku langsung masuk ke rumah korban yang masih punya hubungan kekerabatan keluarga.
Melihat korban sedang tergeletak di kamar sambil bermain game, pelaku langsung mendekat PP dan melepaskan celana kaos warna merah dan celana dalam korban berwarna putih Usai pelaku melepaskan celana korban, pelajar putus sekolah ini, dengan ganasnya melancarkan nafsu birahinya terhadap PP anak yang usianya belum genap empat tahun ini
Setelah pelaku melampiaskan nafsunya sekitar lima menit melakukan perbuatan tidak terpuji itu, karena takut perbuatannya diketahui orangtua korban, dia langsung membersihkan noda kotoran bekas sperma di paha korban dengan menggunakan celananya.
Lantaran korban,merasa kesakitan terhadap Mrs V (organ kewanitaan)nya, keesokan harinya ia langsung menceritakan kejadian tersebut,kepada ibunya. Sontak ibu korban syok dan kaget mendengar apa yang dialami putrinya.
Tidak terima anaknya diperlakukan oleh WP, layak pasangan suami istri, kedua orangtua PP langsung membawa anaknya ke tempat praktek bidan untuk di visum, Hasil visum kemudian dibawa ke Polsek Talang Ubi
Sesuai laporan kedua orangtua PP, nomor LP/188/V/2015/Sumsel/ResMenim/Sektor Talang Ubi, pada tanggal 16 Mei 2015 lalu, jajaran unit Reskrim Talang Ubi bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekad melakukan aksi layaknya suami istri itu karena sering membuka website yang barbau porno di salah satu Warnet (Warung Internet) di Ibu kota Pendopo.
"Aku ke Warnet buka website yang gituan (porno) jadi aku meniru (adegan porno) yang ada di internet yang aku buka," singkat WP yang bekerja sebagai buruh, kepada Berita pali, Minggu (17/5),Kapolres Muara enim, AKBP Nuryanto, SIK Msi, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK, SH, didampingi Kanit Resekim Talang Ubi, Ipda Rusli, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya mengamankan pelaku dan melakukan proses secara hukum. Namun, tidak menahan pelaku sesuai dengan undangan perlindungan anak.
"Kita mengamankan 1x24 jam, kita juga memanggil ketua RT, RW, tokoh masyarakat dan orangtua pelaku, agar mereka memahami pelaku dikembalikan kepada orangtuanya. Ini bertujuan agar keluarga korban tidak salah paham terhadap pelaku dititipkan kepada kedua orangtuanya, katanya.
Meskipun pelaku dititipkan, lanjut Janton, proses hukum tetap berjalan sesuai. undang-undang perlindungan anak,pihaknya juga mengamankan barang bukti,seperti celana korban dan celana pelaku.
Mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), juga menghimbau para orangtua lebih mengawasi anaknya agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Proses hukum tetap berjalan, bahkan jika penyidik membutuhkan keterangan pelaku bisa kita panggil, peran orang tua terhadap anaknya juga penting agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," jelas Akpol angkatan 2003 ini (Hst)
Redaksi