Rabu, 20 Mei 2015

Rimpa Gaya,SH menyoal HUT PALI

Teks Photo :
Rimpa Gaya,SH menunjukkan UU No.7 tahun 2013 tanggal dan lembaran negaranya.

Muara Enim,BP- Seperti biasa Rimpa Gaya,SH bersama rekan-rekan penggiat pembangunan yang terdiri dari anggota LSM dan para wartawan berkumpul di"markas jalanan" dihalaman pojok Masjid Pemkab Muara Enim.

Setelah melewati beberapa obrolan serius, Rimpa menyoal Hari Ulang Tahun PALI yang memang masih sempat diperdebatkan beberapa kalangan ini. Karena hingga saat ini versi pemkab PALI adalah tanggal 22 April, karena dianggap mewakili Hari dilantiknya pj Bupati PALI.

Sementara disisi lain menurut penggiat PALI seperti H.Anwar Mahakil SH menetapkan HUT PALI itu 14 Desember, karena pada hari itu diketuknya palu DPR RI untuk pengesahan PALI sebagai Kabupaten.

Namun menurut Rimpa Gaya SH, yang benar adalah sesuai hukum saat diterbitkannya UU No.7 tahun 2013 yakni tanggal 11 Januari

"Kalau menurut hukum yang benar adalah 11 Januari, tanggal diundangkan nya yang tertuang dalam UU No.7/2013 tertanggal 11 Januari 2013 serta dimuat dalam Lembaran Negara No.22/2013 tentang :Pembentukan Kabupaten PALI" demikian tegas Rimpa Gaya,SH

Sementara Hengky Yohanes ketua PMC, menyoal logo Kabupaten PALI berkenaan dengan lahirnya PALI

"Bila melihat dari makna logo Kabupaten saat ini lebih mencerminkan 14 Desember " jelas Hengky.

Mungkin sebagai solusinya adalah perlu elemen masyarakat PALI bersama dengan Pemerintah dan DPRD PALI duduk satu meja untuk menetapkan HUT PALI melalui Peraturan Daerah (PL)
Redaksi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook