Poto Pimpinan Unit Kerja (PUK FSP SPSI) diruangan kantor Dprd
Berita PALI.com- Walaupun sudah jelas Keputusan Gubernur sumsel Nomor:217/KPTS/DISNAKERTRANS/2015 tentang UMR provinsi Sumsel tahun 2015,dituangkan bahwa upah Sektor pertambangan sebesar 2.150.000 Rupiah yang seharusnya mulai diberlakukan per 1 maret 2015,namun kenyataan di lapangan berbeda dan masih ada saja perusahaan yang bandel
Sepertinya Permasalahan Buruh di indonesia seolah tak pernah hilang,dan selalu saja upah yang menjadi persoalan karena yang menjadi paktor utama adalah upah yang tidak sesuai diterimanya kali ini dialami Pekerja perusahaan Migas PT DUMA Sub dari JOB Pertamina Golden Spike Indonesia LTD yang beroperasi di wilayah Desa Air itam kecamatan Penukal Pali.
Terungkapnya hal tersebut beberapa Perwakilan pekerja melalui Pimpinan Unit Kerja (PUK FSP SPSI) rabu (17/6)mendatangi kantor Dewan perwakilan rakyat daerah untuk mengadukan nasib yang dialami oleh puluhan pekerja migas tersebut,
kedatangan mereka diterima langsung oleh anggota Komisi III DPRD Pali Edi Eka Puryadi S.sos, mereka meminta kepada anggota Dewan perwakilan rakyat daerah agar dapat untuk memediasi antara pihak perusahaan tempat mereka berkerja dengan perwakilan pekerja,serta Pemerintah
Sementara itu Eka mengatakan "Kami akan segera atur jadwal,karena sekarang Ketua Komisi III sedang Keluar kami akan koordinasikan dengan beliau kapan waktu pertemuannya juga Eka mengatakan dirinya akan segera menindak lanjuti pengaduan ini dan Kami selaku wakil rakyat akan terus menampung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan ke pihak terkait,dan untuk persoalan ini kami akan segera atur jadwal untuk memanggil pihak terkait,dalam hal ini PT DUMA dan Golden Spike serta Dinas Tenaga Kerja Pali" ujarnya
(suherman)