Prabumulih PSN. DPRD menurut UU 27/2009 sebagai Fungsi Legislasi adalah kewenangan pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yaitu menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan juga membahas dan menyetujui/menolak Raperda yang diusulkan oleh eksekutif sedangkan fungsi Anggaran adalah kewenangan menyetujui atau menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD, melalui proses pembahasan Arah Kebijakan Umum, pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah, dan menerapkan Perda tentang APBD dan fungsi Pengawasan adalah kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan lainnya, pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah – daerah.
Adanya pelayananan publik yang berkualitas mempersyaratkan adanya kebijakan daerah yang progresif memihak masyarakat, sebagai stakeholder utama dalam penyediaan pelayanan publik daerah, DPRD diharapkan mampu mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai pilar utama dalam pemerintahan daerah, DPRD perlu lebih responsif dengan memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyediaan pelayanan publik di daerah.
Namun hal diatas sepertinya tidak lagi berlaku di DPRD Kota Prabumulih, pasalnya sekarang ini diduga Anggota DPRD Kota Prabumulih sedang doyan bermain proyek, hal ini diungkapkan oleh Juri (50) warga Kota Prabumulih kepada awak media beberapa waktu yang lalu, disaat Tim Media melalui Lembaga Jurnalis Kota Prabumulih (LJKP) mengecek proyek-proyek yang sedang berjalan saat ini.
Juri mengatakan kepada Tim LJKP bahwa proyek jalan Rumbai Indah Rt.04 Rw.01 Kelurahan Sukajadi beserta drenase yang sedang dikerjakan itu adalah proyek milik A seorang anggota DPRD Kota Prabumulih yang namanya sudah tidak asing lagi dimasyarakat Kota Prabumulih.
Namun ketika hal ini akan dikonfirmasikan langsung kepada ketua DPRD Kota Prabumulih Rabu pagi (8/7/2015) lebih kurang pukul. 10.15 Wib, dengan mengisi buku tamu dan tidak lama menunggu awak media yang ingin bertamu diarahkan ke ruang Humas, diruang Humas Herri mengatakan bahwa bapak belum bisa ditemui karena beliau sedang rapat dengan bapak Daud Rotasi,"jelasnya.
Sedangkan menurut tanggapan salah satu tokoh politik Kota Prabumulih, Ir. Rico H. Bahwa untuk anggota DPRD bermain proyek itu sangat dilarang keras dan bila terbukti dapat dikenai sangsi karena pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek.
"BK harus bertindak segera dengan memproses Dewan yang terlibat bermain proyek karena itu melanggar UU," ungkapnya.
Menurutnya, perlu ada tindakan positif dari BK agar citra lembaga DPRD di mata warga tidak tercoreng. Sebab, DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah. "saya sangat menyayangkan kalau ini benar. Sebab, dewan yang diharapkan menjadi kontrol terhadap eksekutif justru dia bermain proyek," terangnya.**Kandarian.
