Pendopo,BP- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) M Amin, resmi ditahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Muara enim, di Pendopo, Kabupaten PALI, mulai pukul 12.00 (28/7).
Dia ditahan dan ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi saat menjabat kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten PALI tahun 2014 lalu.
Hal itu diungkapkan Kacabjari Muara enim di Pendopo, Arif Syafriyanto, SH MH saat mengelar jumpa pers bersama awak media, Selasa siang (28/7), usai memeriksa M Amin selama 4 jam.
"Pak Amin kami periksa mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 (28/7), selanjutnya kami tahan dan dititipkan rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan Muara enim selama 20 hari kedepan," kata Arif, Selasa (28/7)
Arif juga mengatakan, pihaknya sudah menetapkan M Amin, sebagai tersangka pada 10 April 2015 lalu, setelah lebih dari 10 orang meminta keterangan saksi."Tiga kegiatan di Disdikbudpora menggunakan APBD tahun 2014, yang merugikan uang negara sebanyak Rp 240 juta, tiga kegiatan di Disdikbudpora, diantara kegiatan Paskibraka, anggaran ujian nasional, dan sertifikasi profesi guru," katanya.
Lanjut Arif, Amin dijerat undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi dan sebagaimana di rubah dan di sempurnakan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Kita jerat UU tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," jelas arif.(Pin)
Redaksi
BERITAPALI