Berita PALI.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI perpanjangan tangan kabupaten induk Muara Enim, pemenyatakan pasangan Benni Hendra Badrun dengan Syamsul Rizal ditolak untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati (cabup) dan cawabup dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)PALI 9 Desember 2015.
Ditolaknya pasangan ini menurut Ketua KPU Muara Enim Rohani, SH didampingi beberapa Komisaris KPUD,saat jumpa pers, bahwa hasil akhir proses, dengan alasan tidak memenuhi syarat pasangan Benni Hendra Badrun dengan Syamsul Rizal mereka hanya didukung dua kursi DPRD yaitu Partai Gerindra.
"Kami tidak bisa menerima pasangan Benni Hendra Badrun dengan Syamsul Rizal mereka hanya didukung dua kursi DPRD yaitu Partai Gerindra Dalam Hal tersebut membuat kami menyatakan menolak"
Sedangkan syarat Dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2015,menurut Rohani Sh. ada tiga hal yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftarkan diri.
Tiga syarat mutlak itu adalah, memperoleh kursi 20 persen atau 25 persen suara sah (berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD), diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, dan melampirkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.
"Ketiga syarat mutlak itu harus dipenuhi oleh pasangan calon dalam proses pendaftaran. Pengurus yang sah sesuai tingkatannya dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah. Sedangkan persetujuan dari DPP dibuktikan dengan SK dari DPP.yang terakhir ini adalah sesuatu yang baru dalam proses pencalonan pilkada 2015,"ungkapnya (St)
(Biro Pali)