Berita PALI.com-Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa agar terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa dalam rangka pengendalian dan pengawasan Sebagai dasar serta tujuan Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan, maka beberapa Tokoh masyarakat Desa Betung kecamatan abab kabupaten PALI mengharapkan pemkab dan Dprd membuat peraturan Desa (perdes)
Karena menurut mereka Dalam era Otonomi Daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya juga Peraturan Desa perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan tersebut.
Seperti disampaikan Tuasim (45)salah satu tokoh pemuda desa betung dan merangkap anggota ormas ini mengatakan, saat ini didesa betung belum ada yang punya inisiatif yang inginkan desanya maju, yang jelas bantuan dari pihak ke 3 tidak masuk kast desa itu sudah pasti masuk kantong pribadi.
Karena itu perlu ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang ragam Peraturan Desa yang perlu dibuat dan usulan tentang aspek-aspek yang perlu diatur melalui Peraturan.
"Kalau Desa Hanya Bisa Meminta minta Saja Kapan Desa itu Maju,Kalau Desa Punya Peraturan (perdes)Sudah Pasti Desa Akan Berkembang, Saya Perhatikan Kita ini Cukup Banyak Perusahaan di Sekeliling kita ini,khusus Desa Betung tidak ada yang punya inisiatif yang inginkan desanya maju"ucap Tuasim
Sama halnya Somat(48) warga desa yang sama, juga mengatakan, memang desa harus punya peraturan desa tersendiri (perdes) karena menurutnya,desa punya hak,kami meminta kepada pemkab dan DPRD PALI harus desak kepala desa untuk buat peraturan desa. "tutupnya.(Jn/St)
(Biro Pali)