Masing - masing pihak Riduan dan Bunyamin bersikukuh menganggap bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Seyogyanya, akan diadakan pertemuan antara kedua pihak pada jam 11 siang di Mapolsek Talang Ubi, namun Riduan cs dan pengacaranya terlambat datang. Sorenya Riduan yang didampingi pengacara dan dikawal oleh anggota polsek talang ubi datang ke lokasi dengan membawa plang merk kepemilikan lahan. Namun dicegah oleh Adam adik kandung Bunyamin ahirnya papan plang tersebut dipasang di tanah hibah Riduan untuk Mako Brimob.
Saat tarik ulur antara kedua pihak, Bupati datang kelokasi dan menghimbau kedua pihak untuk melakukan Pertemuan dimediasi oleh pemkab PALI.
" Saya meminta agar jangan berselisih faham tentang status tanah ini, pemerintah Kabupaten PALI sebelumnya telah menerima tanah tersebut hibah dari saudara Bunyamin. Maka kami mohon jangan dihambat pembangunan proyek Gedung PPKAD, kita akan adakan rapat guna penyelesaian masalah ini ". Ujar Apriyadi.
Ditambahkan oleh Bupati bahwa apabila tidak tercapai kemufakatan maka dipersilahkan kepada pihak Riduan dan pengacaranya untuk melakukan upaya hukum.
"Bilamana nanti oleh pengadilan pemkab PALI dipersalahkan telah menerima hibah yang salah maka pemkab akan membayarnya" tegas Apriyadi.
Sementara Riduan menyatakan tanah tersebut adalah miliknya dari tanah seluas 25 Ha eks MHR dan 10 Ha telah dihibahkannya kepada Pemkab PALI untuk Lahan Mako Brimob. Tetapi Menurut Bunyamin bahwa sebaliknya justru pada saat penyerahan hibah tanah untuk mako Brimob tersebut dirinya telah diminta untuk menjadi saksi sempadan dari sisi kebun karet miliknya yang saat ini telah dihibahkannya sebagian untuk pembangunan Gedung PPKAD PALI.
" Itu secara hukum jelas terbukti bahwa saudara Riduan mengakui bahwa tanah yang sedang dibangun ini adalah milik saya" jelas Bun.
Diahir pembicaraan Bupati mengakui bahwa tanah diseputaran MHP ini memang cenderung banyak tidak jelas status keemilikannya (PL)
Redaksi
BERITAPALI