Talang Ubi, BP -- Akibat pembayaran pesangon tidak setimpal Zaini mantan buruh harian Lepas (BHL) melaporkan perusahaan Suryabumi Agrolanggeng ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) kabupaten PALI, Kamis (20/8)
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut menurut Zaini (57)tahun mengadakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya secara sepihak serta bayaran pesangon yang ditawarkan dari perusahaan tidak sesuai hal inilah,mebuat Zaini melaporkan perusahaan terkait
Diakui Zaini, selama sembilan tahun dia berkerja di perusahaan tersebut, namun ketika di PHK dirinya sampai saat ini belum mendapat haknya berupa uang pesangon, juga parahnya lagi menurutnya selama ia berkerja tidak memiliki kartu Jamsostek atau sejenisnya sama sekali.
"Aku kaget pak,Selama Sembilan tahun saya berkerja disana,tiba tiba saja saya dipecat dengan alasan tidak jelas, saya di PHK beberapa bulan yang lalu secara sepihak,oleh perusahaan tempat saya berkerja dan pihak tempat saya berkerja mengatakan dengan alasan sudah tua,tapi kalau memang di PHK pesangon yang jadi hak saya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan tersebut," keluhnya.
Juga Zaini menambahkan, selama ia berkerja diperusahaan tersebut, mengaku tidak pernah ada kartu atau terdaftar di jamsostek sejenisnya
Ditambahkan oleh Hengki Yohanes ketua Pendopo Media Center (PMC) selaku pendamping hukum Zaini menuturkan ia akan terus mengawal kasus Zaini ini sampai Zaini mendapatkan haknya.
"Kami hanya ingin pihak perusahaan menunaikan kewajibannya untuk membayar uang pesangon kepada Zaini sebagai upah atas pengabdiannya pada perusahaan. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini. Karena perusahaan ini sudah jelas-jelas melanggar undang-undang tentang tenaga kerja ," ungkapnya
Tidak hanya itu saja menurut Henky pihak perusahaan sudah melanggar aturan karena buruh diperkerjakan tanpa ada status yang jelas selama sembilan tahun mengabdi diperusahaan namun tidak memiliki kartu jamsostek walaupun pemerintah sudah mengeluarkan Permenaker No. Per-03/Men/1994 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas,namun perusahaan ini tidak melaksanakanya
"Dalam peraturan itu sudah jelas pengusaha wajib mengikut sertakan semua kategori tenaga kerja yang disebutkan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek),"tutupnya
Pelaksana Harian (PLH) Kadisnakertrans kabupaten PALI, Razullik, SH saat dikofirmasi kamis (20/8)diruangan kerjanya terkait laporan zaini menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut.
"Sudah kami panggil mereka,(pihak perusahaan)namun pihak Agrolanggeng berkeberatan untuk memenuhi tuntutan dari pelapor. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ada titik temu penyelesaian dari kedua pihak," ujarnya.
Sementara itu Pihak perusahaan PT.Suryabumi Agrolanggeng saat dikomfirmasi melalui Toni Ruzel selaku HRD terkait apa yang disampaikan Zaini membantah jika pihaknya telah mem-PHK Zaini.
"Kami tidak pernah memecat Zaini, tapi Zaini sendiri telah mengundurkan diri karena sudah lima hari berturut-turut tidak masuk kerja, maka Zaini dinyatakan telah mengundurkan diri. Lihat saja UU No 13," jelasnya dengan terburu-buru. (St)
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut menurut Zaini (57)tahun mengadakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dirinya secara sepihak serta bayaran pesangon yang ditawarkan dari perusahaan tidak sesuai hal inilah,mebuat Zaini melaporkan perusahaan terkait
Diakui Zaini, selama sembilan tahun dia berkerja di perusahaan tersebut, namun ketika di PHK dirinya sampai saat ini belum mendapat haknya berupa uang pesangon, juga parahnya lagi menurutnya selama ia berkerja tidak memiliki kartu Jamsostek atau sejenisnya sama sekali.
"Aku kaget pak,Selama Sembilan tahun saya berkerja disana,tiba tiba saja saya dipecat dengan alasan tidak jelas, saya di PHK beberapa bulan yang lalu secara sepihak,oleh perusahaan tempat saya berkerja dan pihak tempat saya berkerja mengatakan dengan alasan sudah tua,tapi kalau memang di PHK pesangon yang jadi hak saya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan tersebut," keluhnya.
Juga Zaini menambahkan, selama ia berkerja diperusahaan tersebut, mengaku tidak pernah ada kartu atau terdaftar di jamsostek sejenisnya
Ditambahkan oleh Hengki Yohanes ketua Pendopo Media Center (PMC) selaku pendamping hukum Zaini menuturkan ia akan terus mengawal kasus Zaini ini sampai Zaini mendapatkan haknya.
"Kami hanya ingin pihak perusahaan menunaikan kewajibannya untuk membayar uang pesangon kepada Zaini sebagai upah atas pengabdiannya pada perusahaan. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini. Karena perusahaan ini sudah jelas-jelas melanggar undang-undang tentang tenaga kerja ," ungkapnya
Tidak hanya itu saja menurut Henky pihak perusahaan sudah melanggar aturan karena buruh diperkerjakan tanpa ada status yang jelas selama sembilan tahun mengabdi diperusahaan namun tidak memiliki kartu jamsostek walaupun pemerintah sudah mengeluarkan Permenaker No. Per-03/Men/1994 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas,namun perusahaan ini tidak melaksanakanya
"Dalam peraturan itu sudah jelas pengusaha wajib mengikut sertakan semua kategori tenaga kerja yang disebutkan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek),"tutupnya
Pelaksana Harian (PLH) Kadisnakertrans kabupaten PALI, Razullik, SH saat dikofirmasi kamis (20/8)diruangan kerjanya terkait laporan zaini menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut.
"Sudah kami panggil mereka,(pihak perusahaan)namun pihak Agrolanggeng berkeberatan untuk memenuhi tuntutan dari pelapor. Oleh karena itu, kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ada titik temu penyelesaian dari kedua pihak," ujarnya.
Sementara itu Pihak perusahaan PT.Suryabumi Agrolanggeng saat dikomfirmasi melalui Toni Ruzel selaku HRD terkait apa yang disampaikan Zaini membantah jika pihaknya telah mem-PHK Zaini.
"Kami tidak pernah memecat Zaini, tapi Zaini sendiri telah mengundurkan diri karena sudah lima hari berturut-turut tidak masuk kerja, maka Zaini dinyatakan telah mengundurkan diri. Lihat saja UU No 13," jelasnya dengan terburu-buru. (St)