Ahir-ahir ini entah apakah karena gelembung-gelembung politik, maka ada saja diantara kaum Jurnalis PALI yang meninggalkan etika profesi-nya.
Ada 3 hal yang kami sorot tajam :
Pertama, soal konfirmasi
Kedua, soal peran ganda
Ketiga, soal Independensi
Mungkin ke 3 nya ini harus diperjelas untuk sekedar mengingatkan kembali, dan perlu difahami bukan dalam konteks "teksbook"...
Pertama, "konfirmasi"
Contoh kasus :
Si A (narasumber) bilang pada siwartawan bahwa Si B mengaku telah dipaksa melakukan sesuatu oleh Si C... Maka adalah kewajiban siwartawan meng"konfirmasi"kan nya dulu kepada si B dan Si C akan kebenaran cerita Si A selaku narasumber.
Jika tanpa konfirmasi langsung naik berita, apalagi menyangkut kasus atau kehormatan seseorang itu sudah melanggar etika profesi.
Dan perlu diperjelas bahwa pelanggaran kode etik oleh seorang Jurnalis bukan sekedar sanksi moral, tapi bisa jadi masuk keranah pidana.
Begitupun bagi Wartawan/media lain yang menerima cc dari email si wartawan juga mesti crosscheck ulang. Baru akan terkesan "profesional" artinya tidak langsung ditelan mentah-mentah.
Kedua, "peran ganda"
Semestinya itu tidak boleh terjadi demi menjaga Independensi seorang wa3tawan, namun masih bisa ditolerir
Apabila si wartawan bisa meletakkannya dengan benar. Boleh jadi siwartawan dalam kesehariannya menjadi pengacara misalnya. Namun untuk "Independensi' saat dia menjadi kuasa hukum atas suatu masalah, maka predikat wartawan harus ditanggalkan sepenuhnya. Sebab jika dia mengurus suatu kasus kemudian diberitakan dimedianya bukankah itu sudah merupakan suatu keberpihakan? Apalagi dirinya telah melupakan" azas praduga tak bersalah" bahkan lebih parah dengan men-justice (menghukum dengan mengatakan salah benar). Jadi Beritapun jadi tak seimbang dan tendensius, tidak mencantumkan kata "diduga, disinyalir"atau sejenisnya langsung menghujat. Ini sudah dalam kategori pelanggaran berat dalam etika jurnalisme. Bahkan juga sudah menyentuh ranah pidana pula.
Ketiga, "Independensi"
Inilah hal tersulit dilakukan seorang Jurnalis. Padahal akan elegan apabila sikap indepnden ini dapat ditunjukkan dalam menulis atau memuat sebuah berita.
Terlepas dari semua itu, apa yang kami sampaikan ini harus benar-benar difahami bukan sebagai keberpihakan. Pelajari dengan seksama, dan satu hal seorang wartawan itu dituntut untuk memiliki "feeling hukum" yang kuat, atau setidaknya mau berkonsultasi dengan ahli-nya atas materi berita yang akan disuguhkan.
Satu hal, kalau berita prestasi kami rasa oke-oke saja, tapi kalau menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang, apalagi bakal bersentuhan dengan akibat hukum.. Pesan kami : "hati-hati" (PL)