Kamis, 29 Oktober 2015

Iptu Acep YS SH, Kapolsek Penukal Utara : "Menjelang Pilkada PALI, kita perlu ciptakan suasana kondusif"

Suasana serah terima senjata api ilegal di Polsek Penukal Utara


Madu Kincing, BeritaPALI.com
Untuk menciptakan suasana kondusif menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten PALI 9 Desember mendatang, Polres Muara Enim memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten PALI untuk menyerahkan semua jenis senjata ilegal sebelum dilaksanakan operasi besar-besaran oleh Polres dan juga TNI.

Untuk melaksanakan himbauan Kapolres tersebut Polsek Penukal Utara mengadakan acara serah terima senjata api ilegal pada Kamis (29/10) bertempat di Mapolsek Penukal Utara Desa Madu Kincing Kecamatan Penukal Utara.

Hadir dalam acara tersebut Kapolsek Penukal Utara; Iptu Acep Yuli Sahara SH, Kades Tanding Marga; Akhmad Riva'i, Kades Madu Kincing; Iwan Nudin dan Kades Muara Ikan; Pausy Ahmad.

Kapolsek Penukal Utara, Iptu Acep YS SH dalam kesempatan tersebut menghimbau agar semua masyarakat Penukal Utara yang memiliki senjata api ilegal untuk menyerahkannya ke Perangkat Desa Setempat atau ke Mapolsek Penukal Utara.

"Sesuai himbauan Kapolres, kita menunggu masyarakat agar menyerahkan senjata api rakitan sampai tanggal 30 Oktober yang diperpanjang hingga 15 November," papar Acep.

"Selain itu Polres Muara Enim juga telah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dalam rangka pengamanan dan menciptakan suasana yang kondusif Pilkada PALI dan ada juga Operasi Zebra," tutupnya.

Sementara itu mewakili semua Kepala Desa yang menghadiri acara tersebut, Kades Tanding Marga A. Riva'i berharap masyarakat dapat meyerahkan senjata api ilegal sebelum tanggal yang telah ditentukan oleh Polres Muara Enim.

"Karena kita semua tahu jika senjata api rakitan yang biasa digunakan untuk berburu adalah ilegal, selain itu dimusim kemarau saat ini jika menggunakan senjata tersebut dapat menyebabkan kebakaran," kata Pek panggilan akrab Akhmad Riva'i.

Lebih lanjut Pek mengatakan bahwa senjata api tersebut seringkali salah digunakan untuk berbuat tindak kriminal.

Dalam surat edaran Polres Muara Enim, jika masyarakat terbukti masih memiliki senjata api ilegal setelah tanggal yang telah ditentukan maka akan diancam hukuman mati atau kurungan 20 tahun penjara.


Teks/Foto : Azwar Anas
Editor : Azwar Anas
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook