Para Komisioner KPUD Muara Enim
Pendopo, beritapali.com Setelah mengadakan rapat pleno Akhirnya, Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim untuk PALI rabu (30/9) mencabut surat keputusan SK nomor 46 tentang pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,
menggantikannya dengan surat keputusan nomor 57 dan mengikut sertakan paslon Eftiyani-Muchtar Jayadi (YAMU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Bumi Serepat Serasan Setelah paslon YAMU menang di setelah mengajukan gugatan di PTTUN Medan belum lama ini
Melalui rapat pleno yang digelar Rabu (30/9), rapat berlangsung tertutup di sekretariat KPUD PALI, di jalan Merdeka KM 9 Kelurahan Handayani Mulya.
Ketua KPUD Muara Enim, Rohani, SH ketika dibincangi awak media mengatakan rapat hari ini tidak hanya menggantikan SK paslon, tetapi juga membahas tentang kampanye ketiga paslon ini.
"Hari ini, sudah kita putuskan melalui SK KPUD nomor 57 telah menetapkan tiga paslon yang akan berlaga pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang di Kabupaten PALI. Antara lain, nomor urut 1 paslon Heri Amalindo-Ferdian Andreas Lacony, nomor urut 2 paslon Sukarman-AlMarizan, dan nomor urut 3 paslon Eftiyani-Muchtar Jayadi," beber Rohani.
Untuk jadwal kampanye, Rohani menambahkan jika jadwal yang telah ditetapkan kemarin pun berubah. "Kalau kemarin kan, paslon ada dua, jadi jadwalnya tinggal tanggal genap atau ganjil saja. Namun sekarang, ada perubahan karena paslon ada tiga," sambung Rohani.
Terkait yang lainnya, diakui Rohani tidak ada perubahan."Untuk masalah dana dan lainnya tidak ada perubahan, karena itu sudah kita anggarkan," tutup Rohani. (Red)
Teks/foto : Suherman ST
Editor : Nurul