Sabtu, 20 Februari 2016

LBH GAIB TAWARKAN JASA ADVOKASI DAN KONSULTAN HUKUM KEPADA PARA KADES.

Berat dan Pentingnya Peranan para Kepala Desa saat ini tidak terlepas dari permasalahan hukum yang bakal dihadapi kedepan.

Untuk mengantisipasi adanya permasalahan hukum tersebut maka Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Anak Indonesia Bersatu (LBH GAIB) yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Blok 6 No. 2311 Palembang serta Kantor Cabang di Samping Kantor Kepala Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Telp/ HP. 0812-7186-0000.

Dengan Anggota Penasehat Hukum masing-masing :

1. M. Jasmadi Pasmaeindra, SHI
2, Bambang Suyudhi, SH, dan
3. Nurul Fallah, SH

Menawarkan Jasa Konsultasi Hukum dan Penasehat Hukum tetap Pemerintah Desa, dengan sistem kontrak tahunan atau bulanan.

Adapun Pelayanan Hukum yang diberikan antara lain :

1. Memberikan nasehat dan Pendapat Hukum Kepada Kades dan Pemerintah Desa dalam merancang / membuat Peraturan Desa.
2. Membuat Perjanjian / Kontrak.
3. Memberi nasehat/pertimbangan berdasarkan hukum dan Perundang-undangan.
4. Konsultasi Hukum atas perkara yang melibatkan klien, dan tindakan hukum yang mesti dilakukannya.
5. Mewakili dan membela kepentingan klien di Pengadilan (litigasi) dalam perkara perdata, pidana, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Arbitrase, Sengketa Tapal batas wilayah Desa dll. Atau Pemerintah Desa mendapat gugatan/tuntutan/laporan/pengaduan dari pihak manapun juga,

Untuk Jasa konsultasi dan advokasi tersebut Kades/ Pemdes diminta fee kontrak tahunan sebesar Rp. 10.000.000,- atau bulanan sebesar Rp. 1.000.000,- dan tidak ada dana lain selain biaya operasional perkara dan jauh dekatnya tempat berpekara.

Untuk konsultasi secara lisan LBH GAIB tidak memungut biaya apapun (gratis).

Bagi Kepala Desa yang berminat hubungi :

Sdr. Nurul Fallah, SH
Hp. 0812-7186-0000.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook