Minggu, 06 Maret 2016

Spesialis Begal di PALI Berhasil Ditangkap

Pendopo, BeritaPALI -- Berkat kerja keras pihak jajaran Polsek Talang Ubi akhirnya spesialis begal motor yang sering bereaksi di Jalan Jerambah Besi menujuh Desa Sinar Dewa dan Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI berhasil dibekuk pada Sabtu dini hari (5/3) sekitar pukul 1:00 WIB.

Jajaran Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rusli SH berhasil menangkap tiga pelaku yakni Arisno (18) dan Udit (28) yang tercatat warga Desa Sinar Dewa serta Senang (29) warga Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal yang berdiam di Desa Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi.

Penangkapan terhadap diduga ketiga pelaku berdasarkan laporan Maman Wahari seorang wartawan yang menjadi korban pembegalan pada Kamis, 14 Januari lalu. Namun satu dari ketiga pelaku yang ditangkap petugas mengelak ia mengatakan bahwa dia tidak pernah merampas secara paksa kendaraan seorang wartawan.

"Saya tidak pernah nodong wartawan pak, saya baru satu sekali maling motor,itupun di tengah kebun petani karet yang sedang nyadap," kilah Aris salah satu pelaku dihadapan petugas.

Sementara Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK Msi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK SH yang didampingi Kanit Reskrim IPDA Rusli SH membenarkan penangkapan ketiga diduga pelaku berdasarkan dua laporan korban dengan bukti LP/B/10/I/2016/ SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, Tanggal 14 Januari 2016 korbanya Maman Wahari dan LP / B / 60 / III / 2016 / SUMSEL/ RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 03 Maret 2016 dengan korbanya Gunari seorang petani karet.

"Ketiga pelaku kita tangkap dirumahnya masing-masing berdasarkan dua laporan korban, ketiganya adalah diduga pelaku perampasan motor milik korban Gunari, mereka beraksi bersama 4 orang,satu diantara pelaku masih dalam pengejaran."ujar Janton kepada BeritaPALI, Minggu (6/3).

Diakui Janton bahwa pelaku Aris memang belum mengakui perbuatanya,tetapi dari teman pelaku bernama Udit bahwa Aris ikut membegal salah satu wartawan di PALI.

" Dari pengakuan Udit kepada penyidik, Aris sering cerita kepada dirinya bahwa ikut membegal motor milik Wartawan bersama 5 pelaku lain yang sekarang masih DPO," lanjut Janton.

"Kasus ini kita kembangkan untuk bisa menggulung komplotan lainya," tambahnya.


Dari pelaku diamankan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange hitam milik Maman Wahari yang sebelumnya sudah ditemukan dan satu buah sajam berupa pedang panjangnya sekitar 65 centimeter milik pelaku bernama Senang.

"Mudah-mudahan komplotan ini dalam waktu dekat bisa digulung semua,karena identitasnya sudah kita kantongi. Sementara ini ketiga pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 12 tahun penjara," tandas Janton.(Hr)

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Komentar via Facebook